JATIMTIMES - Kabar gembira bagi warga Kota Batu yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Pemerintah Kota (Pemkot) Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan pembebasan denda administratif pajak daerah Tahap II selama Oktober 2026.

Program ini digelar untuk menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu. Wajib pajak bisa memanfaatkan kesempatan tersebut untuk menyelesaikan tunggakan tanpa harus membayar denda administratif yang masuk dalam program pembebasan.

Wali Kota Batu Nurochman mengatakan program tersebut berlangsung selama satu bulan, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026.

"Program pembebasan denda denda pajak ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026," jelas Nurochman dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).

Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu menjelaskan, kebijakan ini ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus meringankan beban wajib pajak dalam melunasi kewajiban yang tertunggak.

"Program ini hadir sebagai bentuk stimulus kemudahan bagi masyarakat di momen peringatan HUT ke-25 Kota Batu, sekaligus memperkuat komitmen kita bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah," ujar Cak Nur.

Program pembebasan denda administratif Tahap II mencakup sejumlah pajak daerah yang menjadi kewenangan Pemkot Batu. Berikut jenis pajak yang masuk dalam program tersebut:

1. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yaitu pajak atas bumi dan bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan wajib pajak sesuai ketentuan.

2. Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), meliputi jasa makanan dan minuman, perhotelan, parkir, serta kesenian dan hiburan.

3. Pajak Reklame, yakni pajak atas penyelenggaraan reklame sesuai ketentuan yang berlaku.

4. Pajak Air Tanah, yaitu pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.

5. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yakni pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Masyarakat yang memiliki tunggakan pada jenis pajak tersebut diimbau memeriksa ketentuan program sebelum melakukan pembayaran. Pembebasan yang diberikan merupakan penghapusan denda administratif sesuai cakupan program, bukan berarti pokok pajaknya otomatis dihapus.

Untuk memudahkan masyarakat, Bapenda Kota Batu menyediakan beragam kanal pembayaran elektronik. Wajib pajak dapat memilih metode transaksi sesuai kebutuhan.

Kanal pembayaran yang tersedia meliputi Bank Jatim, virtual account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, gerai Indomaret, Alfamart, hingga Pos Indonesia.

Cak Nur mengimbau masyarakat memanfaatkan program tersebut sebelum masa pembebasan berakhir pada 31 Oktober 2026.

Selain membantu wajib pajak menyelesaikan tunggakan, program ini diharapkan mendorong kepatuhan pembayaran pajak daerah. Penerimaan pajak sendiri menjadi salah satu sumber pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Batu.

Masyarakat yang ingin memastikan besaran tunggakan, ketentuan pembebasan, atau cara pembayaran dapat menghubungi Bapenda Kota Batu melalui kanal layanan resmi sebelum melakukan transaksi. Semoga informasi ini membantu ya.