Oleh Mohamad Sinal*

JATIMTIMES - Ada paradoks menarik dalam tatanan kehidupan, khususnya dalam hukum ketatanegaraan Indonesia. Untuk berdiri di depan kelas dan mendidik sekitar tiga puluh anak, seseorang dituntut memiliki pendidikan sekurang-kurangnya sarjana atau diploma empat. Namun, untuk mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden—jabatan yang menentukan arah pemerintahan, pendidikan, perekonomian, hukum, pertahanan, dan masa depan ratusan juta warga negara—undang-undang masih menempatkan ijazah SMA atau sederajat sebagai batas minimal pendidikan.

Pertanyaannya tentu bukan apakah lulusan SMA pantas menjadi presiden atau wakil presiden. Pendidikan formal tidak boleh secara simplistis disamakan dengan kecerdasan, kebijaksanaan, integritas, ataupun kemampuan memimpin, sebab sejarah mengenal banyak orang besar yang tumbuh melampaui pendidikan formalnya. Persoalan yang layak dipertanyakan: apakah desain persyaratan tersebut masih mempunyai rasionalitas yang memadai jika dibandingkan dengan besarnya kewenangan dan tanggung jawab yang akan dipikul?

Mari melihat konstruksi hukumnya secara jernih. Pasal 8 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mewajibkan guru mempunyai kualifikasi akademik yang diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau diploma empat, bahkan Pasal 10 menambahkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional. Artinya, negara dengan sungguh-sungguh membangun standar tinggi karena mendidik manusia dipandang sebagai pekerjaan profesional yang memerlukan pengetahuan dan kompetensi tertentu. 

Bandingkan dengan jabatan presiden dan wakil presiden. Pasal 6 ayat (1) UUD 1945 menetapkan sejumlah persyaratan konstitusional, sedangkan ayat (2) menyerahkan persyaratan lainnya untuk diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Dengan demikian, konstitusi sendiri tidak menentukan batas minimal jenjang pendidikan calon presiden dan wakil presiden. Dalam rezim UU Pemilu, persyaratan tersebut kemudian dirumuskan pada tingkat undang-undang, sehingga pilihan mengenai kualifikasi calon pemimpin negara pada dasarnya merupakan bagian dari politik hukum pembentuk undang-undang.

Dalam konteks tersebut paradoks menggelitik nalar. Seorang guru yang setiap hari mengajar satu kelas dituntut mempunyai kualifikasi akademik S-1/D-IV karena pekerjaannya membutuhkan kompetensi, sedangkan jabatan yang memegang kekuasaan pemerintahan negara tidak dibangun dengan ambang pendidikan tinggi yang sepadan. Perbandingan tersebut memang tidak sepenuhnya apple to apple, tetapi justru berguna untuk mempertanyakan rasionalitas pembentuk norma.

Guru adalah profesi, sedangkan presiden merupakan jabatan politik-konstitusional yang memperoleh legitimasi melalui pemilihan rakyat. Oleh karena itu, persyaratan keduanya memang tidak harus identik, terlebih demokrasi juga mengandung prinsip keterbukaan kesempatan bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam pemerintahan. Akan tetapi, perbedaan karakter jabatan tersebut dengan sendirinya belum menjawab pertanyaan mengapa standar pendidikan formal untuk pemegang kewenangan pemerintahan tertinggi harus berhenti pada jenjang pendidikan menengah.

Robert A. Dahl dalam pemikirannya mengenai demokrasi mengingatkan pentingnya enlightened understanding, yakni kesempatan warga untuk memperoleh pemahaman yang memadai mengenai pilihan-pilihan politik dan konsekuensinya. Gagasan itu memang tidak dapat dimaknai secara serampangan menjadi kewajiban bahwa seorang presiden harus memiliki gelar tertentu, tetapi memberikan satu pelajaran penting: demokrasi bukan sekadar persoalan memperoleh suara. Demokrasi juga membutuhkan kapasitas untuk memahami persoalan publik yang semakin kompleks.

Dari perspektif hukum, pemikiran Lon L. Fuller juga relevan. Dalam The Morality of Law, Fuller menempatkan konsistensi, kejelasan, kemungkinan untuk dilaksanakan, dan kesesuaian antara aturan dengan pelaksanaannya sebagai bagian dari prinsip legalitas yang menopang bekerjanya suatu tata hukum. Jika negara menggunakan kualifikasi akademik sebagai instrumen untuk menjamin kompetensi dalam berbagai profesi publik, wajar apabila publik mempertanyakan rasionalitas penggunaan “ukuran yang jauh lebih minimal” pada jabatan dengan spektrum kewenangan yang luar biasa luas.

Persoalan ini menjadi semakin menarik jika dilihat dari prinsip proporsionalitas. Semakin besar kewenangan yang diberikan, secara rasional semakin besar pula tuntutan terhadap kapasitas orang yang menjalankannya, meskipun kapasitas itu tentu tidak hanya dapat diukur melalui selembar ijazah. Presiden bukan sekadar simbol negara, sebab Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 secara tegas menempatkan Presiden Republik Indonesia sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.

Kewenangan itu bahkan menjangkau bidang yang sangat luas. Presiden mengajukan rancangan undang-undang, menetapkan peraturan pemerintah, memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara, serta menjalankan berbagai kewenangan konstitusional lainnya. Maka, mempertanyakan standar kapasitas calon presiden/wakil presiden bukanlah penghinaan terhadap demokrasi, melainkan bagian dari diskursus mengenai bagaimana demokrasi menghasilkan pemerintahan yang bertanggung jawab.

Dalam tradisi Islam, persoalan kekuasaan bahkan diletakkan jauh melampaui urusan ijazah. Ketika Abu Dzar meminta jabatan, Nabi Muhammad saw. mengingatkannya bahwa kekuasaan adalah amanah dan kelak dapat menjadi sebab kehinaan dan penyesalan, kecuali bagi orang yang mendapatkannya sesuai dengan hak serta menunaikan kewajibannya dengan benar. Sebagaimana diriwayatkan dalam Sahih Muslim No. 1825, pesannya sebagai berikut: “jabatan tidak cukup hanya dapat diraih, tetapi harus sanggup dipertanggungjawabkan”

Oleh karena itu, tulisan ini tidak ingin menawarkan kesimpulan tergesa-gesa bahwa syarat presiden harus S-1, S-2, atau bahkan S-3. Gelar akademik tidak menjamin integritas, sebagaimana ketiadaan gelar tinggi tidak otomatis menunjukkan ketidakmampuan seseorang dalam memimpin. Yang dipersoalkan adalah apakah pembentuk undang-undang pernah merumuskan secara sungguh-sungguh hubungan antara besarnya kewenangan, kompleksitas pekerjaan, dan standar kapasitas minimum bagi seseorang yang hendak memegang kekuasaan tertinggi di bidang pemerintahan? 


Bahkan jika syarat SMA tetap dipertahankan, publik berhak memperoleh jawaban dan argumentasi mengapa batas tersebut dianggap rasional. Negara tidak seharusnya hanya mampu menjelaskan mengapa guru harus sarjana, dokter harus menjalani pendidikan profesi, hakim harus memenuhi kualifikasi tertentu, atau pekerjaan profesional lainnya membutuhkan standar kompetensi. Negara juga harus mampu menjelaskan filosofi kualifikasi bagi seseorang yang akan memimpin seluruh sistem tersebut.

Pada titik itulah paradoks ini menemukan relevansinya. Persoalannya bukan merendahkan ijazah SMA, bukan pula meninggikan gelar sarjana, melainkan mempertanyakan konsistensi nalar yang bekerja di balik pembentukan norma. Sebab sebuah persyaratan hukum yang baik semestinya bukan hanya sah secara formal, tetapi juga dapat dijelaskan secara rasional sesuai dengan tujuan, tanggung jawab, dan akibat dari jabatan yang diaturnya.

Maka, mungkin sudah waktunya diskursus mengenai persyaratan presiden dan wakil presiden tidak terus-menerus berhenti pada soal usia, kewarganegaraan, atau prosedur pencalonan. Pertanyaan mengenai kapasitas, kompetensi, pengalaman, integritas, dan pendidikan patut ditempatkan dalam perdebatan ketatanegaraan yang lebih serius, tanpa mengubah “demokrasi menjadi pemerintahan kaum bergelar”. Jika untuk mendidik tiga puluh anak negara berani menetapkan standar kompetensi yang tinggi, tidakkah wajar bila kita bertanya: standar kapasitas seperti apa yang seharusnya dimiliki seseorang yang hendak mengurus satu negeri sebesar Indonesia?

*Penulis: Corporate Legal Consultant, Dewan Pakar DPN Peradi Profesional, mediator, ahli bahasa hukum, founder Pena Hukum Nusantara (PHN), dan dosen Polinema