JATIMTIMES – Polemik aktivitas pengeboran air tanah oleh PT Esa Suwardhana Thani di kawasan hulu Sumberbrantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu terus mendapat pengawalan ketat dari legislatif. DPRD Kota Batu menyoroti ancaman penurunan ketersediaan air di kawasan titik nol Sungai Brantas dan mendesak skema pemenuhan air proyek dialihkan ke opsi yang aman bagi lingkungan.
Kekhawatiran tersebut mencuat setelah jajaran dewan melakukan peninjauan lapangan dan menemukan indikasi penyusutan debit air di kawasan resapan utama yang mengaliri wilayah Jawa Timur tersebut.
Sebagai langkah konkret, DPRD Kota Batu bersama masyarakat Kampung Gimbo menawarkan alternatif penggunaan air permukaan guna memenuhi kebutuhan operasional perusahaan tanpa harus melakukan komersialisasi pengeboran sumur dalam.
Anggota Komisi B DPRD Kota Batu Didik Machmud membeberkan bahwa posisi proyek investasi tersebut berada persis di atas zona resapan kritis hulu Brantas yang membutuhkan perlindungan ekstra.
"Di bawahnya PT ini adalah sumber atau titik nol Sungai Brantas yang mengaliri seluruh Jawa Timur, yang pada saat kami cek volumenya sudah mulai menurun," ujar Didik Machmud.
Perwakilan warga Kampung Gimbo Neno Pratama menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung iklim investasi, namun menolak keras metode pengambilan air yang merusak ekosistem hulu.
Neno menyebut skema pemanfaatan air permukaan pernah sukses diterapkan oleh perusahaan pengelola pabrik jamur terdahulu di lokasi yang sama dengan mengambil air permukaan dari kawasan Cangar.
"Kalau dari PT Esa memang meminta ada solusi, kami tawarkan air permukaan. Sebelum PT Esa, ada pabrik jamur yang secara logika kebutuhan airnya lebih besar juga menggunakan air permukaan," Neno.
Selain persoalan krisis air, DPRD Kota Batu turut mencium adanya ketidaksesuaian perizinan awal yang semula diajukan untuk penanaman stroberi hortikultura, namun di lapangan justru berdiri bangunan fisik megah lengkap dengan sumur bor.
Atas temuan tersebut, Komisi B DPRD Kota Batu mengagendakan pemanggilan resmi seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis Pemkot Batu pekan depan guna membedah dokumen perizinan serta menentukan sanksi hukum lanjutan.



