JATIMTIMES - Istilah Certificate of Attendance atau sertifikat kehadiran mendadak menjadi perhatian publik. Dokumen yang secara sederhana berarti bukti kehadiran tersebut ikut dibahas dalam polemik dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Perbincangan mengenai Certificate of Attendance kembali mencuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan terkait sengketa syarat pendidikan dalam Pilpres pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Di tengah ramainya pembahasan tersebut, banyak yang kemudian bertanya-tanya: sebenarnya apa itu Certificate of Attendance? Apakah sertifikat kehadiran sama dengan ijazah atau bisa menjadi bukti seseorang telah menyelesaikan pendidikan formal?
Agar tidak keliru memahami istilah tersebut, berikut penjelasannya.
Certificate of Attendance sebenarnya untuk apa?
Certificate of Attendance secara harfiah berarti sertifikat kehadiran. Cambridge Dictionary menjelaskan bahwa sertifikat semacam ini digunakan untuk menunjukkan bahwa seseorang telah menghadiri atau mengikuti suatu kegiatan.
Dokumen tersebut dapat diberikan kepada peserta seminar, konferensi, pelatihan, kursus maupun kegiatan pembelajaran tertentu.
Jadi, ketika seseorang menerima Certificate of Attendance, makna paling sederhananya adalah orang tersebut tercatat hadir atau mengikuti kegiatan yang diselenggarakan.
Namun, sertifikat kehadiran tidak selalu berarti peserta telah lulus ujian atau memenuhi standar kompetensi tertentu.
Misalnya, seseorang mengikuti seminar selama satu hari. Setelah kegiatan selesai, penyelenggara dapat memberikan sertifikat sebagai bukti keikutsertaan. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa orang tersebut menghadiri seminar, bukan berarti ia memperoleh gelar akademik dari seminar tersebut.
Hal serupa dapat berlaku pada sejumlah kursus atau pelatihan. Jenis sertifikat yang diberikan sangat bergantung pada aturan dan tujuan program yang diselenggarakan.
Apakah Certificate of Attendance sama dengan ijazah?
Tidak sama. Perbedaan paling mendasar terletak pada apa yang dibuktikan oleh kedua dokumen tersebut.
Certificate of Attendance pada dasarnya membuktikan kehadiran atau partisipasi seseorang dalam suatu kegiatan. Sementara itu, ijazah menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan program pendidikan tertentu dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan lembaga pendidikan.
Dalam pendidikan tinggi Indonesia, pengertian ijazah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) RI Nomor 50 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut, ijazah merupakan dokumen yang diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian program studi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi.
Dengan demikian, ijazah tidak diterbitkan hanya karena seseorang tercatat hadir dalam kegiatan pendidikan.
Mahasiswa harus menyelesaikan program studi sesuai ketentuan perguruan tinggi. Proses tersebut dapat mencakup pemenuhan jumlah SKS, mengikuti mata kuliah, menyelesaikan ujian dan tugas akademik, hingga memenuhi persyaratan kelulusan lainnya.
Jika disederhanakan, perbedaannya dapat dilihat dari fungsi masing-masing.
Certificate of Attendance:
• Menunjukkan seseorang hadir atau mengikuti suatu kegiatan.
• Dapat diberikan setelah seminar, konferensi, kursus atau pelatihan.
• Tidak selalu menunjukkan seseorang telah lulus ujian.
• Tidak otomatis menunjukkan penguasaan kompetensi tertentu.
• Tidak sama dengan bukti kelulusan jenjang pendidikan formal.
Ijazah:
• Menunjukkan seseorang telah menyelesaikan program pendidikan.
• Diberikan setelah memenuhi persyaratan akademik dan administratif.
• Menjadi dokumen pengakuan atas penyelesaian program studi.
• Berkaitan dengan jenjang pendidikan formal yang ditempuh.
Informasi dari Virtualbadge juga menunjukkan bahwa lembaga pendidikan maupun badan pemerintah di berbagai negara dapat menerbitkan sertifikat kehadiran. Namun, fungsi dan bobot administratifnya dapat berbeda sesuai sistem pendidikan dan aturan yang berlaku di masing-masing negara.
Ramainya pembahasan mengenai Certificate of Attendance tidak terlepas dari konteks dokumen pendidikan yang sedang menjadi sorotan publik.
Karena itu, penting untuk tidak langsung menyamakan istilah sertifikat kehadiran dengan ijazah. Keduanya merupakan dokumen dengan fungsi yang berbeda.
Dalam persoalan administrasi pendidikan, yang juga perlu dilihat bukan hanya nama sebuah dokumen, tetapi konteks penerbitannya, lembaga yang menerbitkan, aturan yang menjadi dasar, serta dokumen lain yang digunakan dalam proses tersebut.
Dengan kata lain, Certificate of Attendance secara umum adalah bukti seseorang pernah hadir atau mengikuti suatu kegiatan. Dokumen tersebut berbeda dari ijazah yang menjadi bukti penyelesaian program pendidikan formal.
Pemahaman ini penting agar masyarakat tidak mencampuradukkan antara bukti kehadiran, sertifikat pelatihan, dokumen penyetaraan pendidikan, dan ijazah karena masing-masing memiliki fungsi serta dasar administratif yang berbeda.



