JATIMTIMES - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka belum bisa mengakhiri polemik. Pakar Hukum Tata Negara Feri Amsari justru menilai putusan tersebut membuka persoalan yang lebih luas terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.

Feri merespons putusan MK melalui akun X pribadinya pada Rabu (7/10/2026), sehari setelah Mahkamah membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Dalam perkara tersebut, MK memang tidak menerima permohonan yang diajukan 12 pemohon. Alasannya, para pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil Pilpres 2024.

Namun, dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.

"Selamat, 1 kecurangan dr Pilpres 2024 sdh diungkap di MK," tulis Feri, dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (7/10/2026).

Feri kemudian mengaitkan putusan tersebut dengan film dokumenter Dirty Vote yang sebelumnya menyoroti dugaan persoalan dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Menurut Feri, MK telah mengungkap fakta yang ditemukan selama proses persidangan, tetapi tetap membatasi putusannya sesuai dengan kewenangan Mahkamah dalam perkara tersebut.

"Jadi bagaimana penonton Dirty Vote?. Putusan MK ini menurut saya 'cerdas'. Mengungkapkan kebenaran tanpa melampaui kewenangannya," tulis Feri.

Pandangan tersebut berkaitan dengan posisi MK dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana dkk. Mahkamah menemukan tidak adanya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan pendidikan luar negeri yang digunakan sebagai dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Namun, temuan itu tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menyatakan persoalan keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan wakil presiden merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilainya.

Setelah putusan MK dibacakan, Feri menilai persoalan tersebut selanjutnya perlu menjadi perhatian lembaga politik.

Dia mendorong DPR, partai politik, pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta masyarakat untuk membahas kemungkinan proses impeachment.

"Tinggal DPR, Parpol dan Capres/Cawapres serta seluruh rakyat serius diisu impeachment," ujarnya.

Feri juga menyebut putusan MK tersebut menarik dari perspektif hukum tata negara dan hukum acara MK.

"Saya akan jelaskan bahwa putusan ini keren sekali dari aspek hukum tata negara dan hukum acara MK," kata Feri di Threads. 

Dalam pernyataan lainnya, Feri juga menyinggung persoalan dokumen pendidikan Gibran.

"Soal pergibran ini ya. Kalau boleh, luluslah dengan cara baik-baik. Tak apa nilai tdk bagus amat tp lulusnya terang, tidak dipertanyakan," ujarnya.

Di sisi lain, kuasa hukum para pemohon, Refly Harun menyatakan akan membawa persoalan tersebut ke DPR. Refly mengatakan pihaknya akan membahas langkah selanjutnya setelah memperoleh salinan lengkap putusan MK. Salah satu opsi yang akan dibicarakan adalah membawa persoalan tersebut ke DPR untuk mendorong proses impeachment terhadap Gibran.

"Jadi begini kawan-kawan sekalian ya, secara teknis upaya-upaya itu, itu akan kami rapatkan segera as soon as possible, perkara kemudian apakah pekan ini atau pekan depan itu nanti soal yang akan kita diskusikan juga dan kita putuskan ya," kata Refly, dikutip Antara.

Menurut Refly, salinan lengkap putusan menjadi bahan penting sebelum pihaknya menentukan langkah politik berikutnya.

"Oh iya dong, as soon as possible, yang jelas kita akan menunggu dulu putusan karena kan putusannya belum diberikan kepada kita. Putusan sendiri tadi dikatakan dalam jangka waktu dua hari diberikan, setelah ada putusan, itu yang akan menjadi bahan kita untuk ke DPR," ujarnya.

Refly mengatakan pihaknya masih akan menentukan apakah lebih dahulu menemui pimpinan DPR atau komisi yang membidangi urusan politik.

"Nah apakah nanti kita ke pimpinan DPR dulu, apakah kita ke Komisi politiknya dan lain sebagainya itu hal yang akan kita diskusikan ya," katanya.

Dia juga membuka peluang agar pihak lain ikut bergabung dalam langkah tersebut.

"Dan juga kami mengajak kawan-kawan lainnya untuk bergabung ya, untuk kemudian sama-sama kita rumuskan ke DPR. Jadi gerakan ini harus menjadi gerakan yang besar, gelombang yang besar. Jadi bukan lagi pemohonnya 12 orang, tapi pemohon untuk impeachment ke-12 juta orang," ujar Refly.

Sebelumnya, perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon. Di antaranya Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah individu.

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum. Sementara dalam pokok permohonan, Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. Salah satu pertimbangannya karena para pemohon bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024 yang memenuhi ketentuan sebagai pihak yang dapat mengajukan sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden.

Karena alasan tersebut, putusan MK tidak memuat perintah untuk mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Di sisi lain, pertimbangan Mahkamah tetap memuat hasil pemeriksaan terhadap dokumen pendidikan Gibran.

MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat digunakan sebagai dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat SMA atau sederajat.

Mahkamah juga menjelaskan bahwa certificate of attendance dan dokumen lain yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan tidak menunjukkan seseorang telah menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Menurut MK, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran dalam proses pembelajaran.

Meski demikian, MK menegaskan temuan tersebut tidak dapat menjadi dasar bagi Mahkamah untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden dalam perkara yang diajukan para pemohon.