JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan putusan atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang salah satu pokok persoalannya berkaitan dengan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Sidang putusan digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/10/2026).

Perkara dengan nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh 12 pemohon yang mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika mendaftar sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Dalam putusannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.

Namun, putusan tersebut tidak berujung pada pembatalan ataupun diskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden. MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena mereka tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden.

Dalam pertimbangan putusan, Hakim Konstitusi Arsul Sani menjelaskan mengenai dokumen certificate of attendance yang digunakan sebagai salah satu dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran.

Menurut MK, dokumen tersebut tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu. Certificate of attendance justru menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pembelajaran.

"Certificate of attendance dan dokumen lainnya yang digunakan sebagai dasar penerbitan Suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 sama sekali tidak menerangkan perihal keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan hanya menerangkan sebatas kehadiran dalam perkuliahan," kata Arsul dalam persidangan.

MK kemudian menilai tidak terdapat bukti yang cukup meyakinkan untuk menunjukkan bahwa Gibran mempunyai ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah sederajat.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang menunjukkan seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan seharusnya menerangkan status kelulusan atau penyelesaian pendidikan tersebut.

Sementara itu, dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan surat keterangan penyetaraan Gibran dinilai hanya menerangkan kehadiran dalam proses pembelajaran dan bukan bukti bahwa pendidikan tersebut telah ditamatkan.

Karena itu, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperiksa selama persidangan, MK tidak memperoleh bukti yang meyakinkan mengenai kepemilikan dokumen pendidikan luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMA atau sederajat.

Meski demikian, temuan tersebut tidak serta-merta membuat MK dapat membatalkan status Gibran sebagai Wakil Presiden.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa persoalan kewenangan menjadi salah satu alasan penting dalam putusan tersebut.

Menurut MK, meskipun persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen pendidikan luar negeri Gibran yang menjadi dasar penyetaraan setingkat SMA, Mahkamah tidak dapat mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Adies Kadir.

MK menyebut penilaian mengenai keabsahan dan terpenuhinya syarat calon presiden dan calon wakil presiden merupakan ranah lembaga yang kewenangannya telah diatur dalam Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, temuan MK terkait dokumen pendidikan Gibran tidak otomatis menjadi dasar untuk mencabut kedudukannya sebagai wakil presiden melalui perkara PHPU yang diajukan tersebut.

Selain membahas substansi mengenai dokumen pendidikan Gibran, MK juga mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon.

Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 diajukan oleh 12 pemohon, yakni Brahma Aryana, Ansufri ID Sambo, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.

MK menjelaskan bahwa dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden, pihak yang memiliki kedudukan hukum sebagai pemohon adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden sebagaimana diatur dalam UU MK dan PMK yang berlaku.

Karena para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pilpres 2024, MK menyatakan mereka tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Atas dasar itu, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.

Siapa Saja yang Mengajukan Gugatan?

Berikut 12 pemohon dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026:

1. Brahma Aryana

2. Ansufri ID Sambo

3. Denny Indrayana

4. Fachrul Razi

5. Tyasno Sudarto

6. Slamet Soebijanto

7. Hanafie Asnan

8. Soenarko MD

9. drg. Moeryono

10. H.M. Subhan

11. Bonatua Silalahi

12. Dra. Tiurma M.S. Sihombing

Perkara tersebut tercatat sebagai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Berdasarkan laman resmi MK, sidang putusan perkara digelar pada 6 Oktober 2026.

Dengan demikian, terdapat dua hal penting dari putusan MK terkait syarat pendidikan Gibran.

Pertama, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan jenjang SMA atau sederajat.

Kedua, MK tidak mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden, karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut. Penilaian mengenai keabsahan syarat calon presiden dan wakil presiden juga dinilai menjadi ranah lembaga lain yang memiliki kewenangan berdasarkan ketentuan hukum.