JATIMTIMES - Setelah selesai berwudhu, biasanya masih ada air yang menempel di wajah, tangan, kepala, kaki, atau bagian tubuh lainnya. Ada yang membiarkannya mengering dengan sendirinya. Ada juga yang langsung mengusapnya menggunakan handuk atau kain.
Kebiasaan tersebut ternyata menjadi pembahasan di kalangan ulama. Persoalannya bukan hanya soal kebiasaan setelah bersuci, tetapi berkaitan dengan riwayat tentang apa yang dilakukan Rasulullah SAW setelah mandi dan bersuci.
Salah satu riwayat yang menjadi dasar pembahasan tersebut berasal dari Maimunah RA. Ia pernah memberikan kain kepada Rasulullah SAW setelah beliau mandi untuk menghilangkan hadats besar.
"Saya membawa sehelai kain (untuk mengeringkan) kepada Rasulullah ketika beliau mandi untuk membersihkan diri dari hadats besar. Beliau menolaknya dan mulai mengibaskan air." (HR Ibnu Majah)
Hadis tersebut menunjukkan Rasulullah SAW pernah memilih untuk tidak menggunakan kain yang diberikan Maimunah RA. Beliau justru mengibaskan air yang masih menempel di tubuh dengan tangannya.
Dari riwayat inilah para ulama kemudian membahas hukum menghilangkan air yang tersisa setelah bersuci. Apakah lebih utama membiarkannya atau justru boleh dikeringkan?
Imam Nawawi menjelaskan persoalan ini dalam Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab. Dalam kitab tersebut terdapat tiga pendapat ulama Syafi'iyah mengenai mengibaskan atau menghilangkan air setelah bersuci.
Pendapat pertama menyatakan bahwa lebih utama tidak mengibaskan air yang tersisa setelah bersuci. Meski begitu, orang yang melakukannya tidak sampai dihukumi makruh. Pendapat ini antara lain dinisbatkan kepada Abu Ali Ath-Thabari, Imam Al-Ghazali, dan Al-Jurjani.
Pendapat kedua memberikan hukum yang berbeda. Mengibaskan air setelah bersuci dinilai makruh. Pandangan ini disebutkan oleh Qadhi Abu Thayyib, Al-Mawardi, dan Ar-Rafi'i.
Adapun pendapat ketiga menyatakan mubah. Artinya, seseorang memiliki pilihan untuk menghilangkan air yang tersisa ataupun membiarkannya.
Imam Nawawi menilai pendapat ketiga sebagai pendapat yang kuat. Dasarnya, tidak ada larangan dari Rasulullah SAW untuk menghilangkan air setelah bersuci. Bahkan dalam riwayat Maimunah RA, Rasulullah SAW sendiri digambarkan menghilangkan air yang masih menempel di tubuh dengan tangannya.
Dengan demikian, riwayat tersebut tidak secara otomatis menunjukkan adanya larangan mengeringkan air setelah bersuci.
Bolehkah Menggunakan Handuk?
Persoalan tersebut juga dijelaskan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarah Shahih Al-Bukhari.
Menurutnya, mengeringkan anggota tubuh setelah wudhu diperbolehkan. Penolakan Rasulullah SAW terhadap kain yang diberikan Maimunah RA tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan bahwa mengeringkan air setelah bersuci hukumnya terlarang.
Ada sejumlah penjelasan ulama mengenai tindakan Rasulullah SAW dalam riwayat tersebut.
Di antaranya, Rasulullah SAW bisa saja menolak kain tersebut karena alasan tertentu. Ada juga pendapat yang memahami bahwa Maimunah RA memberikan kain berdasarkan inisiatifnya sendiri, sedangkan Rasulullah SAW memilih untuk tidak menggunakannya.
Karena itu, penggunaan kain atau handuk untuk mengeringkan air yang tersisa setelah wudhu tetap diperbolehkan.
Dalam pandangan ulama fikih mazhab Hambali, mengeringkan air setelah bersuci juga termasuk perkara yang boleh dilakukan, meskipun tidak ada anjuran khusus untuk melakukannya.
Jadi, Mana yang Lebih Baik?
Dari berbagai penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa membiarkan air yang tersisa setelah wudhu hingga mengering sendiri maupun mengeringkannya dengan handuk sama-sama diperbolehkan.
Adapun soal mana yang lebih utama, ulama memiliki perbedaan pendapat. Sebagian ulama memandang membiarkan air tetap berada di tubuh lebih utama. Namun, Imam Nawawi menguatkan pendapat yang memberikan keleluasaan, bahwa air tersebut boleh dibiarkan dan boleh juga dihilangkan.
Dengan demikian, seseorang tidak perlu merasa ragu ketika memilih menggunakan handuk setelah berwudhu. Sebaliknya, membiarkan air mengering sendiri juga tidak menjadi persoalan.



