JATIMTIMES - Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tak lagi menerima insentif dengan nominal tetap Rp 6 juta per hari. Mulai 5 Oktober 2026, besaran insentif akan mengikuti jumlah porsi Makan Bergizi Gratis (MBG) yang disalurkan.

Perubahan itu mengacu pada Peraturan Badan Gizi Nasional (BGN) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Hari Pelayanan Efektif Program MBG dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG. Aturan tersebut mengubah pola pemberian insentif yang sebelumnya menggunakan nominal flat untuk setiap SPPG.

Dalam skema baru, alokasi Rp 15 ribu per penerima manfaat tetap dipertahankan. Namun, dana tersebut dibagi menjadi tiga komponen, yakni Rp 10 ribu untuk makanan atau bahan baku, Rp 3 ribu untuk biaya operasional riil, serta Rp 2 ribu untuk insentif ketersediaan dan mutu layanan SPPG.

Dengan pola tersebut, jumlah penerima manfaat menjadi salah satu faktor yang menentukan besaran insentif yang diterima SPPG. Semakin banyak porsi yang disalurkan, semakin besar pula akumulasi insentif yang dihitung berdasarkan komponen tersebut.

Koordinator Wilayah SPPI Kota Malang M. Atho'illah mengatakan, perubahan skema tersebut sudah diketahui pengelola SPPG. Menurutnya, pola penghitungan berdasarkan jumlah penerima manfaat juga bukan mekanisme yang sepenuhnya baru.

“Dulu juga sudah pernah di awal-awal BGN (terbentuk). (Nominalnya) sama, sekitar Rp 2 ribu dikali jumlah penerima manfaat,” kata Atho'illah.

Skema berbasis penerima manfaat itu kemudian sempat bergeser menjadi pembayaran flat sebesar Rp 6 juta untuk setiap SPPG per hari. Kini, pola tersebut kembali diarahkan pada perhitungan berdasarkan jumlah porsi yang dilayani.

Atho'illah menilai perubahan mekanisme tersebut tidak akan menjadi kendala besar dalam pelaksanaan program MBG. Dia menyebut SPPG telah mempersiapkan diri menghadapi perubahan ketentuan tersebut. “SPPG sudah bersiap dengan (perubahan) itu,” ujarnya.

Meski demikian, dia belum dapat memastikan dampak perubahan skema tersebut terhadap penerimaan dana masing-masing SPPG maupun mitra. Besaran penerimaan setelah aturan baru berjalan masih perlu dilihat dari jumlah penerima manfaat yang dilayani setiap SPPG.