JATIMTIMES - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Satu Data Indonesia (SDI) menjadi undang-undang. Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026-2027 di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (6/10/2026).

Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU SDI Sturman Panjaitan menyampaikan laporan hasil pembahasan sebelum pengambilan keputusan. Dalam laporan tersebut, Sturman menyebut UU Satu Data Indonesia terdiri atas 20 bab dan 141 pasal.

Aturan ini mengatur tata kelola data pemerintah dari pusat hingga daerah, termasuk standar data, kelembagaan, keamanan dan perlindungan data, keterhubungan antarinstansi, hingga ruang bagi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan.

"RUU SDI hasil pembicaraan tingkat 1 terdiri dari 20 bab dan 141 pasal. Materi penting dan strategis yang disepakati dalam Rancangan Undang-Undang SDI antara lain sebagai berikut," kata Sturman, dikutip YouTube TVR Parlemen, Selasa (6/10/2026).

Lantas, apa saja aturan penting yang perlu diketahui dalam UU Satu Data Indonesia?

1. Ada Data Dasar Nasional

Salah satu aturan penting dalam UU SDI adalah mengenai Data Dasar Nasional (DDN). Data tersebut dikuasai negara dan menjadi rujukan utama untuk berbagai kebutuhan strategis. Di antaranya perencanaan pembangunan, kebijakan fiskal dan penganggaran, penyaluran bantuan sosial, serta kebutuhan penting nasional lainnya.

UU SDI juga mengatur enam kelompok data dan membaginya menjadi tiga jenis, yakni data terbuka, data terbatas, dan data tertutup. Pengaturan ini menjadi bagian penting dalam membangun tata kelola data nasional agar data yang digunakan pemerintah memiliki rujukan yang jelas.

2. Dibentuk Penyelenggara Satu Data Indonesia

UU SDI mengatur pembentukan penyelenggara Satu Data Indonesia yang bertanggung jawab kepada Presiden.

Konsep tersebut menggantikan gagasan pembentukan Badan Satu Data Indonesia. Lembaga penyelenggara ini nantinya bertugas mengoordinasikan pihak-pihak yang berperan dalam membina, menghasilkan, dan mengelola data.

Sebelumnya, pemerintah telah menjalankan Satu Data Indonesia melalui Perpres Nomor 39 Tahun 2019. UU baru ini memberikan landasan hukum yang lebih kuat untuk tata kelola tersebut.

3. Standar dan katalog data diseragamkan

UU Satu Data Indonesia juga mengatur penggunaan standar data yang sama bagi instansi yang menghasilkan dan mengelola data.

Pengaturannya mencakup keterangan mengenai data atau metadata, kode referensi, data induk, hingga daftar data nasional. Tujuannya agar data dari berbagai instansi bisa saling dipahami dan digunakan.

Namun, penerapan satu standar bukan berarti seluruh data harus dikumpulkan atau dikuasai satu lembaga.

Sturman menjelaskan konsep Satu Data Indonesia tetap mengakui adanya banyak produsen data, mulai dari kementerian hingga pemerintah desa.

"Satu data adalah semangat Bhinneka Tunggal Ika bahasa tata kelola produsen data beragam dari kementerian hingga pemerintah desa. Namun standarnya satu, metadata satu, kode referensi satu, data induknya satu sehingga data dapat saling berbicara berbeda-beda sumbernya tetapi satu jua kebenarannya," ujar dia.

4. Infrastruktur digital dan risiko data ikut diatur

UU SDI juga mengatur sistem dan sarana yang digunakan untuk mengelola data secara digital. Dalam pelaksanaannya, pengelolaan data harus memperhatikan aspek keamanan dan kedaulatan data nasional.

Setiap proses pengelolaan data juga harus dapat ditelusuri. Selain itu, penggunaan sistem digital tetap harus berada dalam pengawasan manusia.

5. Data antarinstansi harus bisa saling terhubung

Data yang dihasilkan berbagai kementerian, lembaga, serta pemerintah daerah diarahkan agar dapat saling terhubung dan digunakan bersama sesuai kebutuhan.

Meski begitu, ketentuan tersebut tidak berarti seluruh data harus dikumpulkan secara fisik di satu tempat.

Kepemilikan, penguasaan, dan tanggung jawab terhadap data tetap berada pada instansi yang menghasilkan dan mengelolanya.

Konsep ini berkaitan dengan interoperabilitas dan berbagi pakai data yang menjadi bagian penting dalam tata kelola Satu Data Indonesia.

6. Keamanan dan perlindungan data diperketat

Aspek keamanan menjadi bagian penting dalam UU Satu Data Indonesia. UU tersebut mengatur standar keamanan data yang ditetapkan oleh lembaga yang membidangi keamanan siber dan persandian. Pengaturannya mencakup penggunaan sistem pengamanan data, sertifikat digital, pemeriksaan keamanan, hingga pemeriksaan untuk memastikan kedaulatan data nasional.

Jika terjadi insiden keamanan data, laporan wajib disampaikan paling lambat 1 x 24 jam. Dengan ketentuan ini, pengelolaan data pemerintah tidak hanya diarahkan agar terintegrasi, tetapi juga harus memperhatikan keamanan dan perlindungan data.

7. Masyarakat dapat ikut mengawasi

UU SDI memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia. Masyarakat dapat memberikan masukan, melaporkan dugaan penyalahgunaan data, melakukan pengawasan, hingga memberikan data secara sukarela.

Dalam rapat paripurna, Sturman menekankan bahwa tata kelola data pada akhirnya harus memberikan manfaat bagi masyarakat. "Demikian pula data, data adalah untuk rakyat, bukan rakyat untuk data," kata Sturman.

8. Sengketa diutamakan diselesaikan lewat mediasi

UU Satu Data Indonesia juga mengatur mekanisme penyelesaian sengketa yang berkaitan dengan pengelolaan data. Penyelesaian sengketa diutamakan melalui mekanisme di luar pengadilan atau mediasi.

Proses mediasi berlangsung paling lama 14 hari kerja. Waktu tersebut dapat diperpanjang selama 14 hari kerja.

Menurut Sturman, pembagian peran dalam UU SDI dibuat secara jelas agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan ataupun kekosongan tanggung jawab.

"Rumusan tersebut menegaskan pembagian peran yang jelas agar tidak ada tumpang tindih dan tidak ada kekosongan tanggung jawab," papar Sturman.

Demikian beberapa poin penting yang perlu diketahui usai disahkannya UU Satu Data Indonesia. Semoga informasi ini membantu ya.