JATIMTIMES – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Jember, bekerja sama dengan Polres Jember melakukan percepatan aktivasi IKD (Identitas Kependudukan Digital) kepada personel Mapolres Jember.

Percepatan aktivasi IKD ini, untuk percepatan digitalisasi Perlindungan Sosial (Perlinsos), sebagai bagian dari upaya memperkuat akurasi data penerima bansos. Hal ini disampaikan oleh Bambang Saputra SH, Kepala Disdukcapil Pemkab Jember saat di Mapolres pada Selasa (6/10/2026). 

“Percepatan aktivasi IKD bertujuan untuk memperkuat akurasi penerima bansos melalui Perlinsos, dan hari ini, kami bersama Kapolres, melakukan aktivasi kepada personel di lingkungan Mapolres Jember. Sebelumnya, kami juga melakukan aktivasi IKD di masing-masing Mapolsek,” ujar Bambang.

Bambang menjelaskan, bahwa setiap masyarakat nanti, diwajibkan untuk memiliki IKD, langkah ini diambil menyusul kebijakan Kementerian pusat yang menjadikan IKD sebagai syarat wajib untuk mengakses layanan Portal Perlinsos Digital. Dengan terdaftar di Perlinsos, setiap masyarakat bisa mengajukan bantuan sosial secara mandiri. 

“Sesuai kebijakan pemerintah pusat, dengan digitalisasi Perlinsos, setiap warga yang sudah aktivasi IKD bisa mengajukan bantuan sosial secara mandiri. Tidak hanya itu, warga yang mampu, juga bisa menjadi agen Perlinsos, dengan mendaftarkan warga yang memang perlu dibantu, terutama mereka yang tidak memiliki HP. Meski nanti bantuan tersebut menjadi kewenangan Kementerian Sosial, karena sesuai sistem,” jelasnya.

Sementara Kapolres Jember AKBP. Alaidin SH. SIK. MH., melalui Kasatbinmas AKP. Agus Yudi Kurniawan, menyatakan, bahwa percepatan aktivasi IKD untuk personel Polres Jember, sebagai bagian dari membantu program pemerintah, terutama dalam menjadi agen Perlinsos. 

“Aktivasi IKD ini, bagian dari upaya kami dalam membantu pemerintah, terutama dalam Digitalisasi Perlinsos. Anggota Polres, terutama Bhabinkamtibmas dan Babinsa, itu tersebar di seluruh desa, sehingga kehadirannya diharapkan bisa membantu menjadi agen Perlinsos dengan melakukan pendataan warga yang benar-benar membutuhkan,” ujar Yudi.

Yudi juga menjelaskan, bahwa keterlibatan anggota Polres dalam pendataan Perlinsos, hanya membantu melakukan pendaftaran saja. Sedangkan untuk kewenangan layak tidaknya warga mendapat bantuan, menjadi kewenangan Kementerian Sosial sesuai dengan sistem.

“Kami hanya mendata dan mendaftarkan saja, soal diterima atau mendapatkan bantuan, kewenangan ada di Kementerian Sosial dan sesuai dengan sistem,” pungkasnya. (*)