JATIMTIMES - Komisi E DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) menerima audiensi perwakilan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Jatim dan elemen buruh lainnya di Ruang Rapat Komisi E DPRD Jatim, Senin (5/10/2026). Pada kesempatan itu buruh mengusung sejumlah tuntutan.
Ketua Komisi E DPRD Jatim, Sri Untari Bisowarno, menegaskan komitmen legislatif untuk mengawal tuntutan buruh, baik yang bersifat strategis nasional maupun kebijakan teknis di tingkat daerah.
Dalam audiensi tersebut, salah satu poin utama yang didorong kelompok buruh adalah percepatan pembahasan dan pengesahan UU Ketenagakerjaan baru di DPR RI pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023. Buruh menuntut agar penetapan norma baru tidak merugikan pekerja, termasuk menolak pengali pesangon 0,5 serta meninjau ulang regulasi alih daya (outsourcing).
Menanggapi hal itu, Sri Untari menyatakan siap berkoordinasi dengan pimpinan Komisi IX DPR RI guna memantau sejauh mana proses pembahasan regulasi tersebut di tingkat pusat.
"Kebetulan pimpinan Komisi IX DPR RI satu partai dengan kami. Kami bisa berkoordinasi untuk melihat sejauh mana amanat perbaikan undang-undang tersebut dilaksanakan," ujar Penasihat Fraksi PDI Perjuangan itu.
Selain regulasi nasional, buruh secara tegas menolak kebijakan upah murah dan mendesak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2027 berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebesar Rp3,5 juta, serta kenaikan UMK sebesar 7,5 persen hingga 9,0 persen.
Untari menilai aspirasi penyesuaian UMP tersebut sangat beralasan mengingat tingginya kenaikan harga kebutuhan pokok saat ini. Pihaknya berencana memanggil Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jatim untuk merembuk penyesuaian upah tersebut.
"Beras naik, minyak naik, sabun naik, semuanya naik. Kondisi ekonomi 2025 dan 2026 ini sudah beda. Secara pribadi dan lembaga, tuntutan KHL ini memang harus kita usahakan bersama pengusaha," tambah legislator asal Dapil Malang Raya itu.
Isu krusial lain yang disuarakan buruh adalah mengenai reformasi pajak perburuhan—termasuk kenaikan PTKP menjadi Rp10 juta, penghapusan pajak pesangon, THR, dan JHT—serta jaminan sosial. Data perwakilan buruh menunjukkan sekitar 40 persen dari estimasi 7 juta pekerja di Jatim belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
"Data dari teman-teman buruh ini harus kami konfirmasi silang. Dalam waktu dekat, kami akan memanggil Apindo, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker), BPJS Ketenagakerjaan, serta DPMPTSP untuk mencocokkan data kepesertaan dan mencari solusi bersama," tegas Untari.
Mengenai keluhan buruh terkait sulitnya mengakses diskon 20 persen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) akibat kendala administratif dari perusahaan, Komisi E berjanji akan mendorong Disnaker untuk melakukan sosialisasi secara masif melalui platform digital agar program pemprov tersebut terserap maksimal.
Selain itu, Komisi E DPRD Jatim menyambut positif dorongan pengerjaan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Jawa Timur tentang Jaminan Pesangon dan Jaminan Sosial. Regulasi daerah ini dinilai penting sebagai langkah konkret pencegahan dampak buruk PHK.
"Kami berkeinginan menjadikan Raperda Jaminan Pesangon ini sebagai usul inisiatif Komisi E DPRD Jatim agar perlindungan terhadap buruh dapat berjalan lebih maksimal," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Untari menegaskan bahwa seluruh poin aspirasi buruh—termasuk masalah ketenagakerjaan dan advokasi hukum—akan ditindaklanjuti melalui rapat kerja komisi serta koordinasi lintas kementerian dan lembaga terkait di Jakarta.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap regulasi dan kebijakan di Jawa Timur benar-benar hadir untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja secara berkeadilan," pungkasnya.



