JATIMTIMES - Jumlah anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) yang berubah cukup besar pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto tengah menjadi sorotan. Jika pada era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Joko Widodo (Jokowi) formasinya sembilan orang, kini Prabowo mengangkat 26 anggota.
Seperti diketahui, Prabowo melantik 26 anggota Wantimpres di Istana Negara, Jakarta, Jumat (2/10/2026). Pratikno ditunjuk sebagai Ketua merangkap Anggota, Muhammad Hatta Rajasa sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota, dan Muhammad Qodari sebagai Sekretaris merangkap Anggota.
Perubahan jumlah tersebut terjadi setelah adanya UU Nomor 64 Tahun 2024 yang mengubah UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres. Dalam aturan baru itu, jumlah anggota tidak lagi dibatasi maksimal sembilan orang. Presiden dapat menentukan jumlah anggota sesuai kebutuhan dan efektivitas pemerintahan.
Lantas, bagaimana perbandingan jumlah dan hak keuangan Wantimpres pada era SBY, Jokowi, dan Prabowo?
Era SBY
Wantimpres dibentuk berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2006. Pada era SBY, susunan lembaga ini terdiri dari satu ketua merangkap anggota dan delapan anggota lainnya.
Sembilan tokoh pertama Wantimpres dilantik pada April 2007. Mereka antara lain Ali Alatas, Adnan Buyung Nasution, Rachmawati Soekarnoputri, Sjahrir, Radi Abdul Gany, TB Silalahi, Emil Salim, Ma'ruf Amin, dan Subur Budhisantoso.
Untuk hak keuangan, pemerintah sempat menetapkan rincian melalui Perpres Nomor 15 Tahun 2007. Anggota mendapat gaji pokok Rp6 juta, tunjangan kehormatan Rp3,3 juta, tunjangan kesehatan Rp2,2 juta, tunjangan pengganti pensiun Rp1 juta, serta tunjangan perumahan Rp5 juta. Jika dijumlahkan, totalnya Rp17,5 juta per bulan. Namun, untuk Ketua mendapat tambahan Rp1 juta sehingga menjadi Rp18,5 juta.
Namun angka tersebut hanya berlaku pada fase awal. Pada 31 Oktober 2007, SBY menerbitkan Perpres Nomor 96 Tahun 2007 yang mencabut Perpres 15/2007.
Aturan baru menyatakan Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang diberikan kepada menteri negara.
Era Jokowi
Jumlah Wantimpres tidak berubah ketika pemerintahan berganti ke Jokowi. Pada 13 Desember 2019, Jokowi melantik sembilan anggota Wantimpres periode 2019-2024.
Kala itu, Wiranto menjadi Ketua, didampingi Arifin Panigoro, Dato' Sri Tahir, Habib Muhammad Luthfi Ali Yahya, Muhammad Mardiono, Putri Kus Wisnu Wardani, Agung Laksono, Sidarto Danusubroto, dan Soekarwo.
Dengan demikian, pola sembilan anggota masih dipertahankan pada era Jokowi. Jumlah tersebut juga sesuai dengan ketentuan UU 19/2006 sebelum diubah pada 2024. Sekretariat Negara mencatat struktur Wantimpres saat itu terdiri dari seorang ketua merangkap anggota dan delapan anggota.
Untuk hak keuangan, skema yang berlaku setelah perubahan 2007 tetap mengacu pada ketentuan yang menyetarakan hak keuangan dan fasilitas Wantimpres dengan menteri negara.
Era Prabowo
Perubahan besar terjadi pada pemerintahan Prabowo. Sebanyak 26 tokoh kini duduk sebagai Wantimpres. Jumlah itu hampir tiga kali lipat dibandingkan formasi sembilan orang pada dua pemerintahan sebelumnya.
Dari sisi jumlah, kenaikannya mencapai sekitar 188,9 persen. Dengan kata lain, ada tambahan 17 anggota dibandingkan formasi sembilan orang.
Selain jumlah anggota, pemerintah juga menerbitkan aturan baru mengenai hak keuangan. Perpres Nomor 15 Tahun 2026 menetapkan Ketua dan Anggota Wantimpres mendapatkan hak keuangan Rp76,5 juta per bulan. Aturan tersebut berlaku sejak 27 Maret 2026.
Jika dikalikan 26 orang, kebutuhan hak keuangan mencapai:
26 x Rp76,5 juta = Rp1,989 miliar per bulan.
Dalam setahun, nilainya sekitar Rp23,868 miliar.
Namun angka itu baru untuk hak keuangan bulanan. Perpres 15/2026 juga mengatur fasilitas lain bagi Ketua dan Anggota Wantimpres yang disesuaikan dengan fasilitas yang diberikan kepada menteri.



