JATIMTIMES – Penyidik Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo melimpahkan dua berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Desa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie melalui Kasat Reskrim AKP Selimat menjelaskan bahwa penyerahan berkas tersebut dilaksanakan pada Selasa (29/9/2026) lalu. "Dua berkas perkara tersebut masing-masing atas nama tersangka M, kepala desa Jangkar, dan WF, bendahara desa. Keduanya terseret dalam perkara dugaan korupsi terkait pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021," jelas AKP Selimat saat dikonfirmasi, Sabtu (3/10/2026).

AKP Selimat mengungkapkan bahwa pelimpahan berkas tersebut menjadi bagian dari tahapan penyidikan yang dilakukan Unit III/Tipidkor Satreskrim Polres Situbondo. Setelah berkas diterima kejaksaan, proses selanjutnya berada pada tahap penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Penyidik akan menindaklanjuti setiap tahapan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ungkap AKP Selimat.

Dalam proses penyidikan, lanjut AKP Selimat, sebelumnya telah dilakukan serangkaian langkah untuk mengungkap perkara tersebut. Penyidik juga mengumpulkan alat bukti serta melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Kini, dua berkas perkara tersebut berada di tangan jaksa penuntut umum untuk dilakukan pemeriksaan atau penelitian.

"Tahapan ini akan menentukan apakah berkas perkara telah memenuhi kelengkapan formil maupun materiil untuk dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya," ujarnya.

Tidak hanya itu, lAKP Selimat menyampaikan pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari jaksa penuntut umum. Jika hasil penelitian menyatakan berkas perkara telah lengkap atau P-21, penyidik akan segera melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada pihak kejaksaan.

"Penyidik akan menunggu hasil pemeriksaan atau penelitian oleh jaksa penuntut umum. Apabila sudah dinyatakan lengkap, maka kami segera melimpahkan tersangka dan barang bukti," imbuhnya.

Dengan pelimpahan dua berkas tersebut, penanganan perkara dugaan korupsi Dana Desa Jangkar memasuki tahapan baru. Polisi menyatakan seluruh proses akan dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku hingga perkara tersebut mendapatkan kepastian hukum.