JATIMTIMES – Pemerintah Kota Batu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali menghadirkan kabar baik bagi masyarakat dengan menggelar Program Pembebasan Denda Administratif Pajak Daerah Tahap II. Program penghapusan sanksi denda ini diselenggarakan secara khusus dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-25 Kota Batu.
"Program pembebasan denda denda pajak ini berlangsung selama satu bulan penuh, mulai 1 hingga 31 Oktober 2026," jelas Wali Kota Batu Nurochman dalam keterangannya, Jumat (2/10/2026).
Dikatakannya, langkah kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan sekaligus meringankan beban finansial wajib pajak dalam menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak daerahnya.
Adapun fasilitas bebas denda administratif Tahap II ini mencakup lima jenis pajak daerah utama, yaitu Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang meliputi jasa makanan/minuman, perhotelan, parkir, dan kesenian/hiburan.
Selain itu, program pembebasan denda ini juga berlaku bagi kewajiban Pajak Reklame, Pajak Air Tanah, hingga Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Wali kota yang akrab disapa Cak Nur itu mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menyia-nyiakan kesempatan berharga ini dan segera melunasi kewajiban sebelum periode program berakhir.
"Program ini hadir sebagai bentuk stimulus kemudahan bagi masyarakat di momen peringatan HUT ke-25 Kota Batu, sekaligus memperkuat komitmen kita bersama dalam mendukung pembiayaan pembangunan daerah," ujar Cak Nur.
Untuk semakin memudahkan akses transaksi masyarakat, Bapenda Kota Batu menyediakan beragam pilihan kanal pembayaran elektronik (e-channel).
Wajib pajak dapat bertransaksi secara fleksibel melalui Bank Jatim, Virtual Account, QRIS, GoPay, OVO, Tokopedia, jaringan gerai Indomaret, Alfamart, hingga Pos Indonesia.



