JATIMTIMES - Kesepakatan jangka pendek antara P3BM dan Hipama belum menjadi jawaban atas persoalan penataan pasar di Kota Malang. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menilai kesepakatan tersebut baru meredakan persoalan sementara.

Menurut Wahyu, pertemuan dua kelompok pedagang setelah sebelumnya sulit bertemu memang menjadi perkembangan positif. Namun, kesepakatan yang dihasilkan tetap perlu dilanjutkan dengan pembahasan mengenai solusi jangka panjang.

"Jangka pendek ini nanti tidak akan menyelesaikan masalah. Jangka pendek selesai, tapi jangka panjangnya pedagang kan juga kasihan, mereka harus dibawa ke mana," kata Wahyu.

Ia meminta P3BM dan Hipama kembali duduk bersama untuk menentukan arah penataan pasar. Pilihannya, kata dia, dapat berupa rehabilitasi maupun pembongkaran bangunan.

Dorongan penyelesaian permanen itu tidak lepas dari sejumlah persoalan pada kondisi pasar. Salah satunya berkaitan dengan sistem kelistrikan yang sebelumnya menjadi kekhawatiran karena berpotensi memicu kebakaran.

Kekhawatiran tersebut semakin mendapat perhatian setelah kebakaran terjadi. Wahyu tidak ingin penyelesaian sementara justru membuat persoalan serupa kembali muncul di kemudian hari.

"Makanya berharap, kami tidak ingin dengan jangka pendek ini nanti akan timbul-timbul permasalahan yang tidak kita inginkan," ujarnya.

Selain risiko kebakaran, kondisi fisik bangunan juga menjadi pertimbangan. Wahyu menyebut adanya persoalan terkait air yang masuk, potensi reruntuhan, hingga konstruksi bangunan yang mulai mengalami penurunan.

Menurutnya, pembongkaran total menjadi salah satu opsi untuk memberikan kepastian terhadap keselamatan pedagang. Namun, keputusan akhir mengenai penataan tetap membutuhkan kesepakatan bersama.

Pemkot Malang juga telah menyampaikan opsi kerja sama pemerintah dengan badan usaha atau KPBU kepada kementerian. Skema tersebut diproyeksikan menjadi salah satu alternatif untuk menyelesaikan persoalan pasar secara jangka panjang.

Wahyu memastikan skema tersebut tidak otomatis membuat pedagang menanggung biaya lebih besar. Perhitungan komersial dalam KPBU, menurutnya, akan disusun agar pedagang tetap dapat beraktivitas dengan pola pembayaran seperti saat ini.

"Ini juga untuk kepentingan pedagang, bukan untuk kepentingan kami," tegasnya.

Ia kembali menekankan bahwa kesepakatan sementara antara P3BM dan Hipama harus menjadi pintu masuk menuju pembahasan yang lebih mendasar. Sebab, penyelesaian jangka pendek dinilai hanya meredakan persoalan tanpa menghilangkan sumber masalah.

"Ya sama seperti orang sakit, kemudian kita kasih obat yang bukan untuk kepada penyakitnya, itu hanya mengurangi nyerinya saja. Nanti akan timbul sakit lagi," pungkas Wahyu.