JATIMTIMES - Empat tahun berlalu sejak tragedi Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022. Namun bagi Aremania dan keluarga korban, waktu tidak serta-merta mengakhiri tuntutan yang sejak awal dibawa ke ruang publik, yakni keadilan dan pengusutan tragedi secara menyeluruh.

Suara itu kembali terdengar dalam Aksi Kamisan di Balai Kota Malang, Kamis (1/10/2026). Ratusan massa berdatangan membawa poster bertuliskan “Justice for 135+” dan “Stop Talking About Kanjuruhan”.

Hingga sekitar pukul 18.30 WIB, massa masih memadati lokasi. Aksi tidak hanya diisi orasi, tetapi juga teatrikal, doa bersama hingga iringan nyanyian yang membawa kembali ingatan pada tragedi empat tahun silam.

Salah satu Aremania, Ambon Fanda, mengatakan aksi tersebut menjadi cara untuk “merawat asa” agar tragedi Kanjuruhan tidak berhenti sebagai catatan masa lalu.

“Tragedi yang sudah jelas di depan mata tidak mudah untuk dilupakan. Harapan saya pemerintah tidak abai akan hal ini,” ujar Ambon, Kamis (1/10/2026).

Menurut Ambon, persoalan yang masih menjadi perhatian hingga tahun keempat adalah tuntutan keadilan bagi keluarga korban. Ia juga menyoroti putusan terhadap sejumlah terdakwa yang menurut pandangannya belum menggambarkan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

“Adil buat keluarga korban yang merasakan hukuman kemarin dua tahun untuk 135 nyawa itu konyol sekali menurut kita,” ungkapnya.

Ia juga mempertanyakan pihak yang oleh massa disebut sebagai aktor utama tragedi Kanjuruhan. Menurutnya, proses yang telah berjalan belum menjawab seluruh pertanyaan mengenai siapa yang dianggap bertanggung jawab di balik tragedi tersebut.

“Otak pelaku juga belum didapatkan. Hanya formalitas hukuman, formalitas menurut kami. Itu yang kita kejar,” katanya.

Koordinator Aksi Kamisan, Eko, mengatakan tuntutan pengusutan tragedi Kanjuruhan telah mengalami perubahan bentuk seiring perjalanan waktu.

Pada tahun pertama, kata dia, kemarahan menjadi energi utama yang dibawa dalam aksi. Memasuki tahun kedua, tuntutan semakin menguat. Sementara pada tahun ketiga, berbagai jalur hukum disebut telah ditempuh, mulai dari laporan pidana hingga gugatan perdata.

Namun, menurut Eko, rangkaian proses tersebut belum membuat korban dan pendampingnya menganggap persoalan Kanjuruhan selesai.

“Di tahun keempat ini usut tuntas itu dari mungkin upaya litigasi berganti kepada upaya-upaya untuk kampanye moral,” kata Eko.

Kampanye moral tersebut dilakukan dengan menjaga agar pembicaraan mengenai Kanjuruhan tetap hidup. Bagi massa aksi, persoalan yang belum mereka anggap selesai tidak boleh tenggelam hanya karena tragedi tersebut telah memasuki tahun keempat.

Eko juga menyinggung skema bantuan dan restitusi yang telah diberikan kepada korban. Menurutnya, langkah tersebut merupakan bagian dari respons pemerintah, tetapi belum menjawab seluruh tuntutan keluarga korban.

“Restitusi yang sudah dijalankan oleh pemerintah, dibagikan oleh pengadilan itu, aparat-aparatnya, faktanya tidak cukup untuk memenuhi tuntutan-tuntutan keluarga korban dan korban itu sendiri,” ucapnya.

Karena itu, peringatan empat tahun Kanjuruhan di Balai Kota Malang tidak hanya menjadi ruang untuk mengenang korban. Aksi tersebut sekaligus menjadi panggung bagi Aremania dan pendamping korban untuk kembali mempertanyakan sejauh mana proses pengusutan tragedi tersebut telah berjalan dan apakah seluruh tuntutan keluarga korban telah terjawab.

Empat tahun setelah tragedi, tuntutan itu masih dibawa ke ruang publik. Bagi mereka yang hadir dalam Aksi Kamisan, mengingat Kanjuruhan bukan hanya soal mengenang tanggal 1 Oktober, tetapi juga menjaga agar tuntutan yang mereka perjuangkan tidak berhenti bersama berlalunya waktu.