JATIMTIMES - Mekanisme restorative justice (RJ) yang menyelesaikan proses hukum pidana penyalahgunaan narkotika tiga anggota DPRD kabupaten dari Fraksi Partai Gerindra di Jawa Timur (Jatim) tidak otomatis membebaskan mereka dari sanksi internal.

Ketua Bidang Organisasi, Kaderisasi, dan Keanggotaan (OKK) DPD Partai Gerindra Jatim, Hidayat, menegaskan bahwa penegakan etika dan disiplin organisasi tetap berjalan tegas. Artinya, ketiga kader Gerindra yang terlibat tetap akan ditindaklanjuti dalam internal partai.

Ketiga legislator tersebut diamankan oleh Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, pada Senin (28/9/2026) dini hari. Mereka adalah Muhammad Ukasyah Ali Murtadho anggota DPRD Kabupaten Malang, Asrila Diska Rimunda anggota DPRD Banyuwangi sekaligus Bendahara DPC Gerindra Banyuwangi, serta Afif Reza Rimunda anggota DPRD Situbondo.

Dalam penggerebekan di kamar hotel tersebut, petugas mengamankan total delapan orang beserta barang bukti berupa satu plastik klip bekas pakai sabu, dua butir pil ekstasi warna kuning, alat isap (bong), dan korek api. Hasil tes urine mengonfirmasi seluruh pelaku positif mengonsumsi narkoba.

Pihak kepolisian memproses kedelapan orang tersebut melalui mekanisme RJ dan rehabilitasi karena jumlah barang bukti yang ditemukan berada di bawah ambang batas minimum sesuai ketentuan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA).

Hidayat menegaskan bahwa penyelesaian perkara secara RJ di kepolisian tidak menghapus pelanggaran disiplin organisasi. Data serta hasil proses hukum dari kepolisian justru menjadi bahan resmi bagi pihak partai untuk menentukan langkah lanjutan.

"Setiap kader harus mentaati sumpah kader yang telah dinyatakan secara langsung kepada partai. Tentu ini menjadi warning bagi seluruh kader Partai Gerindra, terutama yang berada di jabatan publik, untuk sangat berhati-hati terkait dengan narkoba," tegas Hidayat.

Ia menyampaikan bahwa arahan Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Presiden RI sangat lugas terkait pemberantasan narkotika. Seluruh kader diwajibkan taat (sami'na wa ato'na) dan dilarang keras bermain-main dengan zat terlarang.

Mengenai sanksi organisasi, pria yang juga Wakil Ketua DPRD Jatim ini menyerahkan sepenuhnya kewenangan penjatuhan hukuman kepada tingkat pusat melalui Mahkamah Partai.

"Soal sanksinya apa, sepenuhnya kewenangan Mahkamah Partai di DPP yang diketuai Pak Habiburokhman. Mahkamah Partai akan mempertimbangkan hasil proses hukum yang telah dilalui di kepolisian. Tapi yang jelas, soal narkoba adalah jenis pelanggaran berat di Partai Gerindra," ujarnya.

Ia menekankan kembali bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengaburkan garis tegas partai terhadap keterlibatan kader dalam kasus penyalahgunaan narkotika.

"Nah tentu Mahkamah Partai akan mempertimbangkan hasil proses hukum yang telah dilalui ini. Nah soal sanksinya apa ya kembali ke kewenangan Mahkamah Partai. Tetapi ini apapun ya, walaupun di bawah batas SEMA, tapi juga ya menjadi peringatan keras kepada seluruh kader dan tiga anggota dewan yang terlibat," pungkas Hidayat.