JATIMTIMES – Penyidik Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur menyita 66 bidang lahan milik PT KIG di wilayah Gresik utara, Rabu (30/9/2026). Total lahan yang disita mencapai sekitar 89,8 hektare.

Puluhan bidang tanah tersebut tersebar di Desa Golokan, Purwodadi dan Srowo, Kecamatan Sidayu, serta Desa Tanjangawan, Kecamatan Ujungpangkah, Kabupaten Gresik.

Penyitaan dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan lahan oleh PT KIG. Lahan tersebut dibeli perusahaan pada kurun 2011-2014 dengan nilai mencapai Rp121,7 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara, pengadaan lahan tersebut diduga dilakukan tanpa perencanaan yang memadai, tanpa SOP, tanpa persetujuan pemegang saham, serta tidak melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa secara transparan sebagaimana ketentuan yang berlaku bagi perusahaan dan anak perusahaan BUMN.

Persoalan juga diduga menyangkut legalitas lahan dan kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Kondisi tersebut membuat lahan tidak dapat disertifikatkan maupun dimanfaatkan secara optimal dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

Kanit IV Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim AKP Fauzy Pratama membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, 66 bidang dengan luas sekitar 89,8 hektare telah menjadi objek penyitaan dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik.

"Siang ini, kami dari Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim melaksanakan penyitaan terhadap perkara yang sedang kami tangani. Total objek yang kami sita keseluruhan ada 66 bidang tanah dengan luas kurang lebih 89,8 hektare. Terkait dugaan tindak pidana korupsi," ujar Fauzy saat di lahan Tanjangawan, Ujungpangkah, Rabu (30/9/2026).

AKP Fauzy menyebut, penyidik sejauh ini telah memeriksa sekitar 20 saksi untuk mengungkap perkara tersebut. Namun, Polda Jatim belum menetapkan tersangka.

Fauzy mengatakan proses penyidikan masih berlangsung. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta bukti-bukti lain untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak yang harus bertanggung jawab.

Sementara terkait potensi kerugian negara, Polda Jatim masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

"Hasil audit resmi masih belum keluar. Tapi dari hasil yang kami telusuri, ada keuangan negara yang harus dipertanggungjawabkan perusahaan. Nilainya sekitar seratusan miliar," tandas Fauzy.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 603 dan/atau Pasal 604 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.