JATIMTIMES - Kabupaten Jember dapat pembangunan infrastruktur jalan sepanjang 127 kilometer senilai Rp 62,5 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kepastian itu terungkap dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur ke Pendopo Wahyawibawagraha Jember, Selasa (29/9/2026).
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur, Abdul Halim, bersama jajaran wakil ketua dan anggota. Mereka diterima langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait alias Gus Fawait.
Abdul Halim menjelaskan, kunjungan kerja ini untuk memastikan program-program dari mitra Komisi D yaitu bidang pembangunan dan infrastruktur khususnya di Kabupaten Jember dan sekitarnya, termasuk Bondowoso.
"Dalam pertemuan bawa mitra kami yakni Dinas PU dan SDA Prov Jatim, Bina Marga dan SDM provinsi Jawa Timur menjelaskan kegiatan yang sudah dilaksanakan dan akan dilakukan di Jember tahun 2026 serta persiapan kegiatan yang akan dilaksanakan di perubahan APBD tahun ini," kata Abdul Halim.
Menurutnya, ada beberapa masukan dari Gus Bupati terkait kewenangan Provinsi Jatim yang ada di beberapa titik di Kabupaten Jember.
"Insyaallah tahun 2026 ini akan tereksekusi. Baik berkaitan dengan tambang, juga yang berkaitan dengan jembatan pasca bencana, perbaikan dan pelebaran jalan yang ada di Kabupaten Jember-Bondowoso," jelasnya.
Abdul Halim menegaskan, terkait kewenangan jalan provinsi ada 127 kilometer yang akan direalisasikan tahun ini.
"Terkait kewenangan jalan provinsi ada 127 kilometer, insyaallah dalam tahun 2026 ini, karena merupakan mandataris dari undang-undang, maka insyaallah pemantapan jalan akan direalisasikan, insyaallah prosentasenya akan mencapai 84 persen," katanya.
Sebanyak 8 titik akan dilaksanakan. Rata-rata seperti yang dikeluhkan Gus Bupati adalah jalan provinsi di Kabupaten Jember, terutama bagian selatan. Sudah masuk program prioritas di Perubahan APBD 2026.
"Anggarannya sudah ada, dan sudah dijelaskan oleh UPT Jalan dan Jembatan di Kabupaten Jember-Bondowoso, ada anggaran sekitar Rp 62,5 miliar. Yang dialokasikan untuk perbaikan jalan yang ada di Kabupaten Jember-Bondowoso. Dan sudah dilaksanakan lelang mendahului, saya kira kalau sudah lelang mendahului sudah tidak bisa ditunda lagi. Jika sudah ada pemenang lelangnya, jika tidak dilaksanakan maka pemerintah provinsi yang akan kena finalty," tegasnya.
Sebarannya 50 persen : 50 persen. 4 titik ada di Jember selatan dan 4 titik ada di jalan Jember-Bondowoso.
Sementara itu, Bupati Jember, Muhammad Fawait menyampaikan apresiasi atas kunjungan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur beserta jajaran.
"Terima kasih kepada Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur beserta seluruh jajaran yang telah berkunjung ke Kabupaten Jember. Tadi juga nostalgia, karena saya pernah 10 tahun menjadi anggota DPRD Provinsi Jawa Timur," ungkap Gus Fawait.
Gus Fawait menegaskan, Pemkab Jember tidak dapat melakukan intervensi langsung terhadap infrastruktur yang secara kewenangan berada di tangan pemerintah provinsi. Karena itu, kunjungan Komisi D menjadi kesempatan untuk kembali menyampaikan aspirasi.
"Kami meminta dan memohon agar jalan-jalan yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi mendapatkan perhatian, Kami tidak bisa masuk karena itu memang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, baik berkaitan dengan jalan maupun infrastruktur lainnya," ujar Gus Fawait.
Selain infrastruktur jalan, Gus Fawait juga menyampaikan terkait pertambangan di Kabupaten Jember, dimana kewenangan tambang tersebut merupakan menjadi wewenang Propinsi dalam menerbitkan izinnya.
"Selain infrastruktur jalan dan jembatan, persoalan pertambangan juga menjadi pembahasan. Gus Fawait menyebut kewenangan penerbitan izin pertambangan berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur," pungkasnya. (*)



