JATIMTIMES – Di tengah kondisi ekonomi yang sulit, wali siswa SMA Negeri 1 Kembangbahu, Lamongan, keluhkan soal pungutan sumbangan dan penyaluran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP).

Seorang wali siswa mengaku, tak bisa menggunakan bantuan PIP sebesar Rp 1,8 juta tersebut, lantaran ditahan sepenuhnya oleh pihak sekolah untuk menutup pembayaran infak atau sumbangan yang dikenakan pihak sekolah melalui komite.

“Sebelumnya diumumkan kalau sumbangan dikenakan Rp 3 juta rupiah. Tapi saat ini turun jadi Rp 2 juta rupiah,” kata wali siswa kelas XI di SMA Negeri tersebut, Selasa (29/9/2026).

Dengan permintaan tersebut, masih menurutnya, ia masih punya tunggakan bayar sumbangan sebesar Rp 200 ribu. "Karena yang Rp 1,8 juta diambilkan semua dari PIP. Jadi kami gak nerima sisa apa-apa,” lanjutnya.

Lebih lanjut, ia mengaku pernah menyerahkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dan berharap mendapat keringanan dari pihak sekolah. Namun besaran pungutan membuat ia berfikir, seolah surat dari desa itu tidak berlaku.

Dirinya juga menjelaskan alasan lain yang disampaikan pihak sekolah soal penahanan uang PIP, lantaran khawatir uang tersebut digunakan orang tua siswa belanja keperluan lainnya.

“Harusnya kami juga bertanya untuk apa saja uang kami itu? Berapa kegunaanya? Kalaupun untuk uang gedung, mana bangunannya? Maka dalam hal ini, komite maupun pihak sekolah harus jelas dan transparan,” ujarnya.

Sementara hingga berita ini ditulis, Kepala SMA Negeri 1 Kembangbahu, Yanto Hermawan, belum memberikan jawaban apapun saat dikonfirmasi melalui pesan instan dan sambungan selularnya. Padahal terdapat nada sambung aktif.