JATIMTIMES - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan perlindungan konsumen dan kesehatan. Salah satu poin penting dalam putusan tersebut yakni kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang jelas mengenai makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa (29/9/2026). Perkara tersebut diajukan Imamudin yang berprofesi sebagai advokat dan Andru Steven selaku pekerja seni.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup kewajiban pelaku usaha memberikan informasi yang benar, jelas, jujur, dan mudah dipahami mengenai kondisi barang atau jasa.
Informasi tersebut termasuk pencantuman label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak, selain penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, serta pemeliharaan.
“Amar putusan. Mengadili: 1. Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Suhartoyo saat membacakan putusan.
MK juga memberikan pemaknaan bersyarat terhadap Pasal 148 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam putusannya, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dinyatakan bertanggung jawab mengatur serta mengawasi produksi, pengolahan, dan pendistribusian makanan dan minuman sebagaimana ketentuan dalam Pasal 146 dan Pasal 147.
Tanggung jawab tersebut juga mencakup membantu pelaku usaha dalam memberikan label warna dan simbol pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak.
“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” ujar Suhartoyo.
Sementara itu, MK menolak permohonan para pemohon untuk bagian lainnya.
Sebelumnya, Tim Kuasa Hukum Viktor Santoso Tandiasa dan Rachmat Dwi Purtranto dari Tim Pembela Hak Konstitusional pada VST and Partners Law Firm menjelaskan alasan pengajuan permohonan tersebut.
Para pemohon menilai informasi mengenai kandungan gula pada makanan dan minuman kemasan perlu dibuat lebih mudah terlihat dan dipahami masyarakat.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta agar kewajiban pelaku usaha mencantumkan label warna disertai simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis dimaknai sebagai bagian dari perlindungan konsumen.
Mereka juga meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah menetapkan regulasi yang mewajibkan pelaku usaha mencantumkan label tersebut pada produk makanan dan minuman berpemanis dalam kemasan.
Menurut Viktor melalui keterangan tertulisnya pada Minggu (15/3), para pemohon menilai aturan yang ada belum cukup memberikan perlindungan kepada konsumen. Salah satu alasannya karena informasi mengenai kandungan gula pada kemasan dinilai masih sulit diketahui secara cepat.
“Menurut para pemohon, hingga saat ini aturan yang dinilai gagal dalam melindungi konsumen karena informasi kandungan gula yang disajikan masih secara mikroskopis dan manipulatif pada kemasan makanan dan minuman berpemanis, sehingga menjadi sangat sulit untuk diketahui oleh konsumen dalam waktu yang cepat,” kata Viktor.
Para pemohon sebelumnya mengusulkan penerapan standar visual berupa label warna merah, kuning, dan hijau yang dilengkapi simbol pada kemasan makanan dan minuman berpemanis.
Konsep tersebut diharapkan dapat membuat konsumen lebih cepat mengetahui tingkat kandungan gula dalam sebuah produk tanpa harus mencari informasi secara rinci pada bagian label kemasan.
Bagi para pemohon, pencantuman informasi tersebut tidak sekadar menjadi persyaratan administratif. Label warna dan simbol diharapkan dapat menjadi sarana untuk membantu masyarakat mengenali risiko kandungan gula, garam, dan lemak dalam produk yang dikonsumsi.
Dengan putusan MK tersebut, ketentuan mengenai informasi pada kemasan makanan dan minuman yang mengandung gula, garam, dan lemak kini mendapatkan pemaknaan baru dalam aturan perlindungan konsumen dan kesehatan.



