JATIMTIMES - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) kembali membuka program Anugerah Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) 2026. Program ini menjadi bentuk penghargaan bagi guru dan tenaga kependidikan yang dinilai memberikan dampak nyata terhadap kemajuan pendidikan.
Anugerah GTK 2026 ditujukan bagi sosok yang menghadirkan pembelajaran dan lingkungan pendidikan yang memuliakan, berkesadaran, bermakna, serta menggembirakan. Dampak yang diberikan tidak hanya bagi murid, tetapi juga dapat dirasakan oleh komunitas sekolah, masyarakat, hingga lingkungan pendidikan secara lebih luas.
Lantas, siapa saja yang dapat diusulkan dan apa saja persyaratannya? Berikut penjelasan lengkapnya.
Kategori Penerima Anugerah GTK 2026
Ada beberapa kelompok guru dan tenaga kependidikan yang dapat menjadi calon penerima Anugerah GTK 2026. Dilansir dari Instagram resmi @ditjen.gtk.kemdikbud, berikut kategorinya:
1. Pendidik, kepala satuan pendidikan, serta pengawas sekolah/penilik penyandang disabilitas pada satuan pendidikan formal maupun nonformal.
2. Pendidik, kepala satuan pendidikan, serta pengawas sekolah/penilik pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
3. Tenaga administrasi, tenaga laboratorium, dan tenaga perpustakaan pada satuan pendidikan formal dan nonformal.
Siapa yang Bisa Mengusulkan Calon Penerima?
Pengusulan calon penerima Anugerah GTK 2026 tidak hanya dapat dilakukan oleh lingkungan internal Kemendikdasmen. Sejumlah pihak juga diberikan kesempatan untuk mengusulkan kandidat.
Pihak yang dapat mengusulkan di antaranya:
• UPT di lingkungan Kemendikdasmen;
• Dinas Pendidikan provinsi, kabupaten, atau kota;
• Dewan pendidikan;
• Komite sekolah;
• Organisasi masyarakat;
• Organisasi profesi;
• Dunia usaha atau dunia industri yang bermitra dengan satuan pendidikan atau organisasi;
• Kelompok maupun pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan dan/atau mengetahui secara langsung kiprah calon penerima.
Syarat bagi Pengusul Anugerah GTK 2026
Sebelum mengajukan kandidat, pihak pengusul juga harus memenuhi sejumlah ketentuan. Pengusul harus mengetahui program, layanan, atau praktik baik yang dilakukan calon penerima, termasuk rekam jejaknya.
Selain itu, pengusul harus mengetahui atau merasakan secara langsung dampak nyata yang diberikan calon penerima terhadap lingkungan pendidikan.
Pengusul juga perlu mengakui adanya terobosan atau perbaikan layanan pendidikan yang efektif dari kandidat yang diajukan.
Dalam proses pengajuan, pengusul wajib menyampaikan surat pengusulan serta mengisi formulir yang berisi narasi singkat mengenai keunggulan calon penerima. Bukti pendukung juga perlu dilampirkan, seperti portofolio program atau layanan, praktik baik, video, testimoni, dokumentasi foto, cerita mengenai dampak nyata, maupun bukti sejenis lainnya.
Pengusulan harus dilakukan secara jujur dan tidak didasarkan pada kepentingan pribadi, politik, maupun konflik kepentingan.
Pengusul juga harus berkomitmen menjaga etika selama proses seleksi, termasuk menghormati tahapan seleksi, menjaga kerahasiaan, serta memberikan informasi tambahan yang diperlukan panitia secara bertanggung jawab.
Khusus pengusul yang berasal dari masyarakat, pengajuan harus dilakukan secara resmi dengan tanda tangan dan stempel dari pimpinan, ketua organisasi, kelompok, atau komunitas yang bersangkutan.
Syarat Calon Penerima Anugerah GTK 2026
Selain persyaratan pengusul, calon penerima Anugerah GTK 2026 juga harus memenuhi sejumlah kriteria.
Berikut persyaratan yang perlu diperhatikan:
• Terdata secara resmi dalam DAPODIK, SIMTENDIK, atau SIMPENIK.
• Memiliki masa bakti paling singkat 10 tahun dan telah menerapkan program, layanan, atau praktik baik selama 5 tahun berturut-turut.
• Menunjukkan perilaku teladan yang diakui komunitas dan masyarakat.
• Tidak terdaftar sebagai peserta dalam Program Apresiasi GTK 2026.
• Memiliki integritas yang dibuktikan melalui rekam jejak yang baik, jujur, amanah, serta bebas dari pelanggaran hukum, SARA, maupun KKN.
• Terbukti memberikan dampak nyata, signifikan, dan terukur kepada penerima manfaat.
•℅Program yang pernah dijalankan mendapatkan pengakuan masyarakat atau menjadi rujukan dalam kebijakan.
• Inovasi yang dikembangkan telah diadopsi oleh pihak lain dan diterapkan dalam lingkup yang lebih luas.
• Program atau inovasi bersifat konsisten, terdokumentasi, dan tetap berjalan meskipun terjadi perubahan.
• Memiliki kepedulian sosial serta secara berkala meningkatkan akses pendidikan bagi kelompok rentan.
• Mampu menggerakkan individu maupun kelompok untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.
Tahapan Pengusulan Anugerah GTK 2026
Proses pengusulan calon penerima Anugerah GTK 2026 dilakukan melalui beberapa tahapan. Pada tahap awal, UPT Kemendikdasmen, Dinas Pendidikan, maupun pihak masyarakat mendaftarkan kandidat yang dinilai memenuhi kriteria.
Selanjutnya, kandidat akan melalui proses penilaian yang mencakup sejumlah aspek, mulai dari administrasi, substansi, hingga visitasi.
Setelah seluruh tahapan penilaian selesai, penerima Anugerah GTK 2026 akan ditetapkan berdasarkan kategori yang tersedia.
Demikianlah informasi mengenai syarat dan cara mengusulkan guru setia tendik di Anugerah GTK 2026. Semoga bermanfaat!



