JATIMTIMES – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif DPRD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tentang Pengembangan Hilirisasi Peternakan mulai dibahas bersama eksekutif. Komisi B DPRD Jatim telah menyampaikan nota penjelasan atas raperda tersebut pada rapat paripurna.
Dalam forum yang dihadiri langsung Gubernur JatimbKhofifah Indar Parawansa di Gedung DPRD Jatim, Surabaya, Senin (28/9/2026), Juru nicara Komisi B DPRD Jatim Ibnu Alfandy Yusuf menegaskan bahwa raperda ini lahir untuk menjawab ketimpangan mendasar dalam struktur ekonomi peternakan daerah.
Menurut dia, pembangunan peternakan harus ditempatkan dalam kerangka konstitusional yang berorientasi pada keadilan sosial, sehingga peternak tidak terus-menerus berada pada posisi tawar yang lemah.
"Jawa Timur mempunyai basis produksi peternakan yang sangat kuat, namun besarnya produksi belum sepenuhnya berubah menjadi nilai tambah, daya saing, dan kesejahteraan yang lebih baik bagi peternak," ungkap Ibnu.
"Peternak rakyat tidak boleh berhenti sebagai pemasok bahan baku (raw material) berposisi tawar lemah, melainkan harus tumbuh sebagai pelaku ekonomi utama dalam rantai nilai yang memperoleh akses teknologi, pembiayaan, pengolahan, kemitraan usaha, dan pasar," lanjut legislator Fraksi PKB ini.
Berdasarkan data Dinas Peternakan Jatim tahun 2025, populasi sapi perah di Jatim mencapai sekitar 292 ribu ekor dengan produksi susu segar sekitar 475.394 ton, atau menyumbang 57,9 persen dari total produksi susu segar nasional. Selain itu, Jatim juga menopang pasokan perunggasan nasional melalui sentra produksi telur yang kuat di Blitar, Kediri, dan Tulungagung.
Namun, besarnya kapasitas hulu tersebut terbukti menyimpan kerentanan. Komisi B menyoroti gejolak harga telur pada pertengahan tahun 2026 sebagai bukti konkret bahwa kuatnya produksi dapat berbalik menjadi kerugian bagi peternak tanpa didukung kapasitas penyimpanan, fasilitas pengolahan, dan kepastian penyerapan pasar yang memadai.
Secara yuridis, Ibnu menjelaskan bahwa Raperda ini bertumpu pada kewenangan Pemerintahan Daerah sesuai UU No. 23 Tahun 2014. Regulasi ini dirancang efisien tanpa membebankan perizinan berusaha baru, sertifikat daerah baru, standar teknis di luar kewenangan, persetujuan lingkungan baru, kewenangan karantina, kebijakan ekspor-impor, maupun klasifikasi tata ruang baru.
Sebaliknya, peran Pemerintah Provinsi difokuskan pada perencanaan lintas wilayah, fasilitasi teknologi pascapanen, penguatan data, kelembagaan, serta pembinaan dan pengawasan.
Untuk mencapai tujuan tersebut, Raperda yang disusun dalam 23 Bab dan 80 Pasal ini menetapkan 9 pilihan politik hukum yang saling terintegrasi. Kebijakan tersebut diawali dengan perencanaan Rencana Induk berbasis data terpadu, dilanjutkan pembentukan mesin pencipta nilai tambah lewat Industri Pengolahan Produk Hewan dan Kawasan Hilirisasi, serta pemberdayaan kelembagaan peternak tanpa mewajibkan bentuk badan hukum baru.
Pemerintah Provinsi juga akan menautkan penjaminan mutu, kehalalan, dan ketertelusuran produk hewan sebagai pintu masuk pasar, yang diperkuat integrasi rantai pasok dan fasilitas rantai dingin (cold chain) untuk menjaga mutu serta menekan biaya logistik.
Titik berat kebijakan turut menempatkan pemetaan pasar dan promosi ekspor, perbaikan kemitraan usaha berkeadilan, pengarahan investasi yang wajib melibatkan peternak kecil, serta tata kelola terpadu berbasis sistem informasi dan partisipasi masyarakat.
"Komisi B menegaskan keberhasilan Peraturan Daerah ini harus diukur secara terukur dari peningkatan nilai tambah dan bagian nilai yang diterima peternak, optimalnya penyerapan produk hewan lokal, pemanfaatan kapasitas pengolahan dan rantai dingin, hingga menguatnya kelembagaan peternak di Jawa Timur," tutup Ibnu.



