JATIMTIMES – BPJS Ketenagakerjaan terus memperkuat sinergi dengan kejaksaan dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja sekaligus mengoptimalkan pemulihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan. Penguatan kolaborasi tersebut ditandai dengan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) antara BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Penandatanganan perpanjangan PKS berlangsung di JW Marriott Hotel Surabaya, Jumat (25/9/2026), dan dilaksanakan secara serentak bersama jajaran kejaksaan negeri serta kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di berbagai wilayah Jawa Timur.

Kegiatan tersebut juga dirangkai dengan monitoring dan evaluasi (monev) untuk melihat efektivitas pelaksanaan kerja sama, khususnya dalam mendukung peningkatan kepatuhan badan usaha dan pemulihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur Irvansyah Utoh Banja mengatakan, sinergi dengan kejaksaan memiliki peran penting dalam menghadapi dinamika dan kompleksitas kepatuhan badan usaha di Jawa Timur.

Menurut dia, pendekatan persuasif tetap menjadi bagian utama dalam mendorong perusahaan memenuhi kewajibannya, melalui edukasi, komunikasi, serta pembinaan kepada pemberi kerja.

“Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif melalui edukasi dan komunikasi yang baik. Tujuannya bukan sekadar menyelesaikan kewajiban iuran, tetapi memastikan para pekerja mendapatkan hak perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara optimal,” ujar Utoh.

Utoh menambahkan, kolaborasi dengan kejaksaan juga menjadi bagian dari upaya memperkuat ekosistem kepatuhan jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan koordinasi yang semakin baik antara BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan, diharapkan penyelesaian terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya dapat dilakukan secara efektif sesuai ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil monev, jajaran jaksa pengacara negara (JPN) pada Kejati Jatim dan kejari se-Jawa Timur telah menerima 1.199 surat kuasa khusus (SKK) non-litigasi dengan total nilai mencapai Rp89,19 miliar. Dari jumlah tersebut, realisasi pemulihan melalui skema negosiasi mencapai Rp41,15 miliar, atau sekitar 46 persen dari total nilai SKK.

Penguatan kerja sama juga mencakup optimalisasi langkah hukum melalui jalur litigasi. Sejumlah kejaksaan negeri di Jawa Timur telah memanfaatkan skema gugatan sederhana sebagai salah satu upaya dalam mendukung pemulihan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.

Di tingkat daerah, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto turut berkomitmen menerjemahkan penguatan sinergi tersebut melalui koordinasi dan kolaborasi yang lebih intensif dengan kejaksaan.

BPJS

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Imam Haryono Safii menyampaikan bahwa kerja sama tersebut menjadi salah satu instrumen penting untuk memastikan semakin banyak pemberi kerja memenuhi kewajibannya dan semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Sinergi dengan kejaksaan merupakan langkah penting dalam memperkuat kepatuhan pemberi kerja di wilayah Mojokerto. Kami tetap mengutamakan pendekatan persuasif melalui edukasi, komunikasi, dan pembinaan, sehingga perusahaan memahami bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan terhadap pekerjanya,” jelas Imam.

Ia menegaskan, kepatuhan pemberi kerja bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memberikan rasa aman kepada pekerja dan keluarganya.

“Di balik kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan terdapat pekerja dan keluarga yang membutuhkan perlindungan ketika menghadapi risiko kerja maupun risiko sosial. Karena itu, kami akan terus mendorong perusahaan di wilayah Mojokerto untuk memastikan seluruh pekerjanya telah mendapatkan perlindungan,” tambahnya.

Menurut Imam, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memberikan manfaat nyata bagi pekerja, terutama ketika terjadi risiko seperti kecelakaan kerja, kematian, maupun ketika pekerja memasuki masa pensiun. Karena itu, perlu adanya kesadaran bersama dari perusahaan, pekerja, dan seluruh stakeholder untuk memperluas cakupan perlindungan.

“Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan kejaksaan dan stakeholder lainnya. Harapannya, semakin banyak perusahaan yang patuh, semakin luas cakupan kepesertaan, dan semakin banyak pekerja di Mojokerto yang terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkas Imam.

Penguatan sinergi BPJS Ketenagakerjaan dan kejaksaan ini menjadi bagian dari komitmen bersama untuk membangun ekosistem ketenagakerjaan yang semakin patuh dan terlindungi. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto pun akan terus hadir melalui edukasi, pelayanan, dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna memastikan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan dapat dirasakan oleh semakin banyak pekerja.