JATIMTIMES - Fadi Hermin Yuliati (40) alias Karin terpaksa berurusan dengan polisi setelah dilaporkan tetangganya sendiri. Rentenir asal Perum Candi Regency Blok B-12, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang, ini dilaporkan setelah merampas harta benda tetangganya karena urusan utang-piutang.
Karin dilaporkan Maulida Dwi Ira Kurniawati (44) ke Polsek Jombang pada Minggu (27/09/2026). Penjual daging sapi itu kesal lantaran harta benda di rumahnya disita Karin tanpa sepengetahuannya.
Barang-barang yang diambil berupa lemari pendingin atau freezer, 1 set meja dan kursi, televisi, serta sepeda statis. Tidak hanya itu, Karin juga menyita sepeda motor motor Fazio bernopol S 2301 OBV Yamaha Maulida.
"Intinya saya enggak terima barang saya diambil tanpa izin saya," kata Maulida kepada wartawan, Selasa (29/09/2026).
Karin menerangkan, masalah tersebut berawal dari dirinya meminjam uang dari Karin senilai Rp 25 juta pada 16 Agustus 2026. Dalam satu bulan itu, ia hanya bisa membayar bunganya saja sebesar Rp 1.100.000 setiap minggu.
Hingga Rabu (16/09/2026), Karin menyita sepeda motor Maulida karena tidak bisa mengembalikan pokok utangnya. Tidak berhenti di situ, Karin kembali menyita barang dan perabotan rumah Maulida pada Sabtu (27/09/2026).
Saat mengambil barang-barang itu, Maulida sedang tidak di rumah. Karena itu ia kaget saat pulang ke rumah dan melihat barang-barang di rumahnya sudah hilang. "Kerugian saya sekitar Rp 60 juta, hampur Rp 70 juta," ungkapnya.
Kapolsek Jombang AKP Edy Widoyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan Karin di rumahnya pada Senin (28/09/2026) sore. Anggotanya juga menemukan barang-barang milik Maulida di rumah Karin.
"Unit Reskrim Polsek Jombang sudah menetapkan Fadi Hermin Yuliati (Karin) sebagai tersangka," ucapnya.
Edy menerangkan, Karin diduga mengambil barang-barang milik Maulida tanpa izin berupa feezer box, 1 set meja kursi, Sepeda Motor Yamaha Fazio bernopol S 2301 OBV, dan 1 unit televisi 32 inc. Karena itu, Karin dijerat dengan Pasal 477 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Dari perbuatan tersangka ini, korban mengalami kerugian Rp 46 juta," pungkasnya.




