JATIMTIMES – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batu mematangkan langkah penataan retribusi parkir tepi jalan umum (TJU) dengan mendaftarkan 102 titik parkir aktif ke dalam skema kontrak individu atau perorangan. Pengelolaan berbasis potensi lokasi ini menyaring 256 titik potensial setelah melalui proses verifikasi lapangan yang ketat.

Langkah penetapan 102 lokasi prioritas tersebut didasarkan pada aktivitas parkir harian warga dan wisatawan yang dinilai riil.

Skema baru yang memiliki payung hukum Perda Kota Batu Nomor 4 Tahun 2023 dan Perwali Nomor 50 Tahun 2025 ini mengharuskan para juru parkir (jukir) terikat kewajiban nilai kontrak yang dibayarkan di muka.

"Pencatatan besaran kontrak dihitung secara teknis berdasarkan tingkat mobilitas kendaraan, jam operasional kawasan, hingga perbedaan siklus hari kerja dan hari libur," jelas Kepala Dishub Kota Batu Susetya Herawan saat ditemui awak media, belum lama ini.

Menurut penjelasannya, perubahan skema ini berdampak pada lonjakan target nilai setoran lokasi yang cukup signifikan, seperti di kawasan Apotek Sehat yang semula Rp900 ribu per bulan kini disesuaikan menjadi Rp4 juta per bulan atau naik hingga 300 persen.

Herawan menegaskan bahwa ikatan kontrak individu merupakan bentuk legalitas tunggal bagi pengelola parkir di Kota Batu.

"Jukir yang menolak kontrak tidak akan dianggap sebagai pengelola resmi di lokasi tersebut. Kita tidak memaksakan angka di luar kemampuan, yang penting sistemnya jalan dulu agar pengawasan lebih tertib," ujarnya.

Herawan menambahkan bahwa jukir tetap dibekali bendel karcis resmi senilai nominal kontrak sebagai bukti pelayanan masyarakat. Jika pendapatan harian melampaui target kontrak, maka seluruh nilai kelebihannya menjadi pendapatan murni milik jukir.

Guna mencegah penarikan tarif di atas ketentuan, Kepala Seksi Tata Kelola Perparkiran Dishub Kota Batu Chairul Anwar menyiapkan identitas khusus berupa rompi dengan warna dan desain berbeda sesuai zona lokasi. Sehingga jukir tanpa PKS atau kontrak dianggap liar.

Pengawasan ketat akan diberlakukan di mana jukir yang terbukti melakukan pelanggaran tarif, tidak memberikan karcis, atau memindahtangankan lokasi akan dikenai sanksi tegas hingga pencabutan izin. "PKS ini akan dievaluasi nantinya apalah sudah sesuai dengan potensi pendapatan atau belum," tuturnya.