JATIMTIMES - Satresnarkoba Polres Malang mengungkap 32 kasus peredaran narkotika pada periode Agustus sampai dengan September 2026. Selama kurun waktu dua bulan tersebut, polisi turut mengungkap sejumlah kasus menonjol di antaranya meliputi sabu cair jenis etomidate yang digunakan pada rokok elektrik atau vape.

"Dalam kurun waktu dua bulan yaitu periode Agustus-September 2026, Satresnarkoba Polres Malang menangani 32 Kasus dan mengamankan 49 orang tersangka," ujar Kapolres Malang AKBP Rulian Syauri saat konferensi pers yang berlangsung pada Senin, 28 September 2026.

Dari 49 tersangka yang telah diamankan pada hasil ungkap kasus narkotika tersebut, didominasi oleh tersangka laki-laki yang terdiri dari 47 orang. Sementara dua orang tersangka lainnya merupakan perempuan.

"Sedangkan untuk barang bukti yang telah diamankan meliputi sabu, ganja, inex atau ekstasi, dan sabu cair jenis etomidate. Selain itu, puluhan unit handphone yang digunakan dalam transaksi narkotika juga turut diamankan sebagai barang bukti," imbuhnya.

Dijabarkan Rulian, barang bukti sabu yang telah diamankan polisi guna kepentingan penyidikan tersebut mencapai 1.261,64 gram atau lebih dari 1 kilogram sabu, 11,03 gram ganja, 2.122 butir inex atau ekstasi, 448,662 gram sabu cair etomidate, serta 54 unit handphone.

"Sebanyak 448,662 gram sabu cair etomidate tersebut dikemas melalui 168 cartridge," jelasnya.

Merujuk pada beberapa sumber, cartridge vape merupakan bagian penting dari perangkat pod. Fungsinya ialah sebagai tangki penyimpanan cairan atau e-liquid sekaligus tempat terintegrasinya elemen pemanas atau coil.

"Dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan tersebut dapat diasumsikan bahwa nilainya yaitu mencapai Rp 3,8 miliar," imbuhnya.

Beberapa sumber yang turut dikonfirmasi oleh pihak kepolisian mengungkapkan, etomidate adalah obat bius atau anestesi yang digunakan dalam dunia medis. Mirisnya, penggunaan etomidate justru sering disalahgunakan dengan cara dicampurkan secara ilegal ke dalam cairan rokok elektrik atau vape.

Penggunaan narkotika jenis etomidate secara ilegal pada vape dapat menimbulkan sejumlah efek samping yang berbahaya. Di antaranya mulai dari menyebabkan penurunan kesadaran secara mendadak, kejang, gangguan jantung, hingga henti napas yang berisiko pada kematian.

Sejak November 2025, etomidate telah resmi ditetapkan sebagai Narkotika Golongan II di Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Permenkes RI) Nomor 15 Tahun 2025. Penggunaan etomidate juga turut diawasi secara ketat dan dinyatakan ilegal jika diperjualbelikan atau digunakan di luar prosedur medis.

"Dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan tersebut apabila diasumsikan dapat menyelamat 14.564 jiwa dari beberapa wilayah di Kabupaten Malang," pungkas Rulian.