JATIMTIMES – Operasional dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Surabayan, Kecamatan Sukodadi, Lamongan, dihentikan setelah pemilik lahan meminta agar tempat tersebut tidak lagi digunakan.

Pemilik lahan, Ismawan, warga Desa Surabayan, mengatakan penghentian penggunaan lahan berkaitan dengan berakhirnya perjanjian kerja sama pemanfaatan tempat untuk dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Menurut Ismawan, perjanjian tersebut telah berakhir pada 15 Juli 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, dia menyebut belum ada pembicaraan maupun kesepakatan baru mengenai penggunaan lahannya sebagai lokasi dapur SPPG.

Selain itu, dirinya juga mengaku telah mendapat laporan dari sejumlah relawan, tentang adanya dugaan hubungan perselingkuhan hingga melakukan perbuatan tidak senonoh di lokasi dapur.

“Sebelum ada perjanjian lagi, SPPG tidak saya izinkan beroperasi,” tegas Ismawan, Senin (28/9/2026).

Masih menurut Ismawan, ada beberapa saksi mata yang melihat kejadian tersebut. 

"Dan saya juga suruh yayasan memecat dan mengeluarkan orang yang berbuat tidak senonoh itu. Tetapi pihak yayasan tidak ada tindakan sama sekali,” ujarnya.

Atas hal tersebut, dirinya berinisiatif mengirimkan surat kepada pihak SPPG, agar menghentikan segala bentuk kegiatan.

“Sehari setelah surat itu saya sampaikan, peralatan dapur SPPG mulai diangkut. Sejumlah pekerja terlihat memindahkan peralatan dapur MBG ke tempat lain. Dan penghentian operasional ini berlaku mulai Senin, 28 September 2026,” tegasnya.

Lebih lanjut Ismawan menegaskan, secara administratif penghentian penggunaan tempat didasarkan pada berakhirnya kontrak kerja sama. Sementara laporan dugaan perselingkuhan menjadi persoalan lain yang sebelumnya telah ia sampaikan kepada pihak yayasan untuk ditindaklanjuti.

Sementara hingga berita ini ditulis, pihak yayasan Al Mubarok Badiyah Al Ansori, Ahmad Hamam,  belum memberi klarifikasi terkait dugaan tersebut.