JATIMTIMES - Penyidik Polresta Malang Kota masih menelusuri rangkaian dugaan kekerasan terhadap siswa SMPN 18 Kota Malang yang dilaporkan terjadi di gerbang sekolah pada Kamis (24/9/2026) pagi. Hingga Minggu (27/9/2026), polisi telah meminta keterangan dari delapan anak dan menunggu hasil visum dua siswa dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Saiful Anwar (RSSA) Malang.

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengurai kejadian yang berlangsung saat para siswa memasuki lingkungan sekolah di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Lowokwaru, sekitar pukul 07.00 WIB, itu. Tindak kekerasan diduga dilakukan kasek berinisial MAH sehingga berujung pencopotannya sebagai kepala sekolah.

Laporan yang diterima kepolisian kini tercatat dalam empat laporan polisi. Dua laporan tertanggal 25 September 2026, yakni LP/B/292/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/293/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota. Sementara dua laporan lainnya, LP/B/297/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota dan LP/B/298/IX/2026/SPKT/Polresta Malang Kota, diterima pada 26 September 2026.

Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobhikin mengatakan penanganan perkara masih berfokus pada pengumpulan keterangan dan pendalaman laporan yang masuk. “Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian dengan memeriksa anak-anak yang dilaporkan menjadi korban maupun pihak terkait lainnya. Kami juga menunggu hasil pemeriksaan medis untuk melengkapi proses penanganan perkara,” kata Lukman, Senin (28/9/2026).

Delapan anak yang telah dimintai keterangan masing-masing berinisial MPA (14), RAF (15), MF (14), RTI (14), ZYP (14), BAD (13), AFM (13), dan UW (13).

Pemeriksaan dilakukan untuk mencocokkan keterangan mengenai peristiwa yang dilaporkan, termasuk tindakan yang diduga terjadi ketika siswa mengikuti kegiatan penyambutan di gerbang sekolah. Penyidik juga berupaya memastikan gambaran kejadian berdasarkan keterangan masing-masing anak, sehingga penanganan perkara tidak hanya bertumpu pada satu laporan.

“Setiap keterangan yang disampaikan akan kami dalami dan dicocokkan dengan informasi serta alat bukti lainnya. Proses ini dilakukan secara bertahap agar fakta peristiwa dapat diketahui secara utuh,” jelas Lukman.

Selain meminta keterangan, penyidik telah mengarahkan dua siswa, MPA dan RAF, menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSSA Malang. Hasil pemeriksaan medis tersebut masih dikoordinasikan dengan pihak rumah sakit untuk mendukung proses penanganan perkara.

Sementara itu, satu laporan yang ditangani penyidik berasal dari siswa berinisial MPA (14). Dalam keterangannya kepada polisi, MPA mengaku mengalami tindakan fisik saat mengikuti kegiatan penyambutan siswa di gerbang utama sekolah.

Peristiwa bermula ketika korban berbaris untuk menyalami kepala sekolah. Saat mendapat giliran, korban mengaku kerah bajunya ditarik dan telinga kanannya dijewer.

Kemudian kotban mengaku pipi kirinya ditampar dua kali serta bahunya didorong setelah terjadi percakapan mengenai pakaian yang dikenakannya. Usai kejadian, MPA dilaporkan mengalami pandangan kabur dan berjalan sempoyongan sebelum mendapatkan pertolongan dari pihak sekolah.

Korban sempat mengikuti kegiatan sekolah, lalu diarahkan beristirahat di ruang UKS hingga dijemput keluarganya untuk pulang.

Keterangan tersebut masih menjadi bagian dari materi pendalaman penyidik bersama laporan dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Penanganan kasus ini juga melibatkan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur. Sebelumnya, direktorat tersebut bersama Unit PPA Polresta Malang Kota mendatangi kediaman salah satu siswa yang dilaporkan menjadi korban.

Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pendampingan sekaligus pendalaman perkara yang melibatkan anak.

Lukman menegaskan, penyidik tetap mengedepankan perlindungan anak selama l pemeriksaan berlangsung, termasuk dalam pengumpulan keterangan dan koordinasi dengan pihak terkait.

“Karena perkara ini melibatkan anak, seluruh tahapan penanganan kami lakukan dengan memperhatikan hak dan perlindungan anak. Kami memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti,” tegasnya.

Dugaan tindak pidana tersebut ditangani berdasarkan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polresta Malang Kota masih mendalami seluruh laporan, mencocokkan keterangan delapan anak, serta menunggu hasil visum dari RSSA Malang sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.