JATIMTIMES - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat sebanyak 15 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) telah dicabut izin usahanya hingga 25 September 2026. Pencabutan izin tersebut dilakukan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK, dengan sejumlah bank mengalami masalah kesehatan keuangan, termasuk keterbatasan permodalan.
Bank yang terakhir dicabut izin usahanya adalah PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia yang berlokasi di Jalan KH. Hasyim Ashari No. 8, RT 001/RW 001, Pondok Pucung, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten.
Keputusan pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-72/D.03/2026 tanggal 25 September 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia.
Sebelum izin usahanya dicabut, BPRS Musyarakah Ummat Indonesia telah berstatus sebagai Bank Dalam Penyehatan (BDP) sejak 10 Desember 2025.
Status tersebut ditetapkan karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank berada di bawah 12 persen. OJK sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan langkah-langkah penyehatan.
Namun, upaya tersebut belum mampu menyelesaikan persoalan yang dihadapi bank. Selanjutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menetapkan penanganan BPRS Musyarakah Ummat Indonesia melalui proses likuidasi.
LPS kemudian meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut berdasarkan keputusan tertanggal 17 September 2026.
"Menindaklanjuti keputusan dan permintaan LPS tersebut, OJK melakukan pencabutan izin usaha PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis OJK dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (27/9/2026).
Pencabutan izin usaha bank tidak berarti nasabah harus langsung panik. LPS memiliki fungsi untuk menjamin simpanan nasabah sekaligus menangani bank yang mengalami kegagalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Dewan Komisioner LPS, Doddy Zulverdi, mengatakan LPS saat ini menjamin simpanan nasabah pada 105 bank umum serta lebih dari 1.400 BPR di seluruh Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Doddy dalam acara Lampung Financial Festival pada Minggu (6/9/2026).
"Semua bank di Indonesia, baik bank umum, bank umum itu apa sih? Ya kayak bank-bank besar ya, itu sekarang ada 105 bank umum, itu semuanya dijamin sesuai ketentuan. Dan juga ada BPR, BPR itu ada 1.400 lebih, itu pun semuanya dijamin. Jadi, itu yang harus dipegang dulu. Jadi tenang," kata Doddy.
Meski demikian, nasabah tetap perlu memastikan simpanannya memenuhi persyaratan penjaminan LPS. Doddy mengingatkan adanya prinsip 3T, yakni Tercatat, Tingkat Suku Bunga, dan Tidak Melanggar Hukum.
Nasabah juga diminta memastikan setiap simpanan tercatat secara resmi oleh bank dan memiliki bukti pencatatan ketika membuka rekening.
"Kalau mendaftarkan ini ya, buka rekening di bank, kalau datang ke cabang-cabang ya, harus pastikan bahwa itu tercatat, minta bukunya atau apapun bukti-bukti lain. Jangan sampai cuma setor uang, kita nggak mau tahu," tegasnya.
Daftar 15 BPR dan BPRS yang Tutup hingga 25 September 2026
Berikut daftar 15 BPR dan BPRS yang izin usahanya telah dicabut hingga 25 September 2026:
1. PT BPR Suliki Gunung Mas – Sumatra Barat
2. PT BPR Prima Master Bank – Surabaya, Jawa Timur
3. Perumda BPR Bank Cirebon – Jawa Barat
4. PT BPR Kamadana – Bangli, Bali
5. PT BPR Koperindo Jaya – Jakarta Pusat, DKI Jakarta
6. PT BPR Pembangunan Nagari – Agam, Sumatra Barat
7. PT BPR Sungai Rumbai – Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat
8. PT BPR Ceper Permata Artha – Klaten, Jawa Tengah
9. PT BPR Dwicahaya Nusaperkasa – Batu, Jawa Timur
10. PT BPR Mataram Mitra Manunggal – Yogyakarta
11. PT BPR Syariah Hasanah Mandiri – Depok, Jawa Barat
12. PT BPR Citra Bersada Abad – Bintara, Bekasi Barat, Kota Bekasi
13. PT BPRS Gaido Indonesia – Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
14. PT BPR Pasarraya Kuta – Bali
15. PT BPRS Musyarakah Ummat Indonesia – Tangerang, Banten.
Dengan pencabutan izin tersebut, proses selanjutnya terhadap bank yang gagal ditangani sesuai mekanisme yang berlaku, termasuk proses likuidasi oleh LPS. Nasabah juga tetap perlu memperhatikan ketentuan penjaminan agar simpanannya dapat memperoleh perlindungan sesuai aturan.




