JATIMTIMES - Persoalan petani tebu kembali mencuat. Mulai dari harga gula yang dinilai belum sebanding dengan biaya produksi, rendemen rendah, serapan hasil panen, keterbatasan pupuk subsidi, hingga produksi yang tertekan akibat kekeringan dan kebakaran menjadi keluhan yang disampaikan petani kepada Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan.

Berbagai persoalan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja Pengawasan Impor Gula Komisi VI DPR RI, Senin (21/9/2026). Dalam forum tersebut, Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI) menyampaikan sejumlah catatan terkait tata niaga gula nasional yang dinilai masih belum memberikan kepastian bagi petani.

Nasim Khan menegaskan, aspirasi tersebut akan menjadi perhatian serius Komisi VI DPR RI. Ia menyatakan siap memperjuangkan tata kelola perdagangan gula agar kepentingan petani tidak berada di posisi yang tertekan dalam rantai tata niaga gula nasional.

Apalagi, persoalan tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat di daerah pemilihannya, yakni Bondowoso, Situbondo, dan Banyuwangi. Tiga wilayah tersebut merupakan kawasan yang memiliki banyak petani dan usaha berbasis komoditas tebu.

Menurut Nasim, tata niaga gula idealnya tidak hanya berbicara mengenai mekanisme perdagangan. Kebijakan yang diterapkan pemerintah juga harus mampu memastikan harga yang diterima petani dapat menutup biaya produksi secara wajar, hasil gula terserap tepat waktu, serta kebijakan impor tidak justru menekan pasar ketika petani sedang memasuki musim giling.

Salah satu persoalan yang disoroti adalah harga gula petani. Berdasarkan laporan yang disampaikan APTRI, harga pembelian gula petani masih berada di kisaran Rp14.500 per kilogram sejak musim giling 2024.

Di sisi lain, biaya produksi terus mengalami tekanan. Harga pupuk non-subsidi, tenaga kerja, sewa lahan, pengolahan lahan hingga biaya transportasi disebut mengalami kenaikan. Kondisi tersebut membuat selisih antara harga jual dengan ongkos produksi menjadi persoalan yang harus dihitung secara lebih transparan.

Untuk musim giling 2026, APTRI mengusulkan harga gula petani sebesar Rp16.875 per kilogram. Sementara itu, terdapat angka minimal Rp15.500 per kilogram yang disebut berasal dari survei biaya pokok produksi. Perbedaan angka tersebut, menurut Nasim, perlu direkonsiliasi melalui formula penetapan harga yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Harus ada formula yang transparan. Jangan sampai petani terus menanggung kenaikan biaya produksi, sementara harga hasil produksinya tidak memberikan kepastian," kata Nasim.

Persoalan lain yang turut menjadi sorotan adalah rendemen. APTRI, kata Nasim, melaporkan rendemen di sejumlah pabrik gula berada di kisaran 7 persen. Angka tersebut disebut masih lebih rendah dibandingkan sejumlah pabrik gula swasta yang telah mampu mencapai lebih dari 8 persen.

Rendemen menjadi persoalan penting karena berhubungan langsung dengan hasil gula yang diperoleh dari bahan baku tebu. Karena itu, peningkatan rendemen dinilai tidak cukup hanya dibebankan kepada petani, tetapi juga perlu melihat faktor pengolahan serta efisiensi di pabrik gula.

APTRI juga melaporkan adanya penurunan produksi tebu sekitar 20 hingga 25 persen akibat kekeringan dan kebakaran. Penurunan produksi tersebut tentu berdampak terhadap pendapatan petani sekaligus meningkatkan beban biaya produksi per kilogram gula yang dihasilkan.

"Kondisi tersebut perlu dihitung dampaknya terhadap biaya produksi gula per kilogram dan kemampuan petani melakukan penanaman pada musim berikutnya," jelas Nasim.

Di tengah berbagai persoalan tersebut, pupuk menjadi keluhan lain yang disampaikan petani. Nasim menyebut petani mengeluhkan kebijakan subsidi pupuk yang dibatasi untuk lahan maksimal 2 hektare per orang. Selain batasan luasan, dosis pupuk yang diterima petani juga dinilai belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan tanaman.

Karena itu, petani mendorong adanya pembandingan antara kebutuhan agronomis tanaman dengan alokasi dan realisasi pupuk subsidi. Perhitungan tersebut juga perlu melihat tambahan biaya yang harus ditanggung petani ketika mereka terpaksa membeli pupuk non-subsidi untuk memenuhi kebutuhan tanaman.

"Petani mendorong adanya pembandingan antara kebutuhan agronomis, alokasi, realisasi, hingga tambahan biaya yang harus dikeluarkan petani untuk membeli pupuk non-subsidi," paparnya.

Tak berhenti pada persoalan produksi, kebijakan impor gula juga menjadi perhatian dalam RDPU. APTRI menyebut adanya impor 150.000 ton raw sugar untuk gula konsumsi pada saat musim giling berlangsung.

Nasim menilai informasi tersebut perlu diuji dengan data yang lengkap. Mulai dari neraca gula nasional, jadwal masuk barang, pengguna akhir, wilayah distribusi hingga dampaknya terhadap harga dan penyerapan gula produksi petani harus dibuka dan dianalisis.

"Jangan sampai kebijakan impor justru masuk pada momentum ketika petani sedang membutuhkan kepastian pasar. Kondisi seperti ini perlu diuji melalui data neraca gula, jadwal masuk barang, pengguna akhir, wilayah distribusi, serta dampaknya terhadap harga dan penyerapan gula petani," tegasnya.

Selain raw sugar, APTRI juga mengkhawatirkan dugaan kebocoran gula rafinasi ke pasar konsumsi. Jika terjadi, kondisi tersebut dinilai dapat mengganggu segmentasi pasar karena gula rafinasi yang semestinya memiliki peruntukan tertentu justru berpotensi menambah tekanan terhadap gula produksi petani.

Untuk itu, Nasim mendorong penguatan sistem ketertelusuran distribusi gula. Pemeriksaan stok dan distribusi juga dinilai perlu diperketat, termasuk penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

"Untuk itu, diperlukan penguatan ketertelusuran distribusi, pemeriksaan stok, serta penerapan sanksi apabila ditemukan pelanggaran," tegas politisi PKB tersebut.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah harga tetes tebu. Dalam dokumen APTRI, harga tetes disebut sempat turun dari sekitar Rp2.500 per kilogram pada 2024 menjadi sekitar Rp1.000 hingga Rp1.400 per kilogram pada 2025.

Namun, kondisi harga tetes pada 2026 mulai mengalami pergerakan. Nasim menjelaskan, pada awal 2026 sebelum musim giling Januari-April, harga tetes masih berada di sekitar Rp1.400 per kilogram. Memasuki Mei, harga naik menjadi sekitar Rp1.500, kemudian Juni mencapai Rp1.600, dan kini telah berada di atas Rp2.000 per kilogram.

Kondisi tersebut menunjukkan persoalan tata niaga tebu dan produk turunannya tidak bisa dilihat hanya dari harga gula kristal. Komponen lain seperti tetes, biaya produksi, rendemen, pupuk dan kepastian serapan juga menjadi bagian dari mata rantai yang menentukan keberlanjutan usaha petani.

Nasim menegaskan, seluruh masukan dari APTRI akan menjadi bahan perjuangan di Komisi VI DPR RI. Ia ingin kebijakan pemerintah tidak hanya mengejar stabilitas pasar, tetapi juga memberikan perlindungan dan kepastian bagi petani yang menjadi salah satu penopang industri gula nasional.

"Saya mendukung apa yang menjadi kebutuhan para petani tebu bisa terakomodasi dengan baik. Semua harus berpihak pada petani, jangan sampai petani dirugikan," pungkasnya.

Dorongan tersebut menjadi penting di tengah persoalan tata niaga gula yang berulang. Sebelumnya, Nasim juga pernah menyoroti persoalan penumpukan gula produksi petani di sejumlah gudang pabrik gula di Situbondo dan Bondowoso, ketika gula rafinasi beredar di pasar.

Dengan semakin banyaknya persoalan yang disampaikan petani, pengawasan terhadap tata niaga gula kini tidak hanya menyangkut impor. Persoalan harga, rendemen, produksi, pupuk, distribusi, penyerapan hingga perlindungan pasar petani menjadi rangkaian persoalan yang harus dibenahi secara bersamaan.