JATIMTIMES - Jawa Timur menjadi salah satu provinsi dengan jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) tertinggi di Indonesia sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), sebanyak 5.400 pekerja di Jawa Timur tercatat terdampak PHK selama periode tersebut.

Jumlah itu menempatkan Jawa Timur di peringkat ketiga nasional, setelah Jawa Barat dan Banten. Secara keseluruhan, Kemnaker mencatat ada 53.490 pekerja yang terkena PHK di berbagai wilayah Indonesia selama delapan bulan pertama 2026.

Data tersebut menunjukkan Jawa Timur menyumbang sekitar 10 persen dari total pekerja yang tercatat terkena PHK secara nasional.

Jawa Barat Catat PHK Tertinggi

Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK paling banyak pada periode Januari-Agustus 2026. Jumlahnya mencapai 10.880 orang, atau sekitar 20,34 persen dari total kasus PHK nasional.

Posisi berikutnya ditempati Banten dengan 6.303 pekerja, sementara Jawa Timur berada di urutan ketiga dengan 5.400 pekerja.

Kemnaker menjelaskan bahwa angka PHK tersebut dihitung berdasarkan provinsi domisili tenaga kerja.

"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerjanya pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34%," jelas Kemnaker dilansir dari situs Satudata Kemnaker, Sabtu (26/9/2026).

Lima Provinsi dengan Angka PHK Tertinggi

Selain Jawa Barat, Banten, dan Jawa Timur, terdapat dua provinsi lain yang masuk lima besar wilayah dengan jumlah PHK tertinggi sepanjang Januari hingga Agustus 2026.

Berikut rinciannya berdasarkan data Kemnaker:

1. Jawa Barat: 10.880 pekerja

2. Banten: 6.303 pekerja

3. Jawa Timur: 5.400 pekerja

4. Jawa Tengah: 4.769 pekerja

5. DKI Jakarta: 3.900 pekerja

Dengan jumlah tersebut, lima provinsi teratas menyumbang porsi cukup besar dari keseluruhan pekerja yang tercatat kehilangan pekerjaan pada periode tersebut.

Kemnaker menegaskan bahwa data PHK yang dipublikasikan tidak mencakup seluruh kondisi berakhirnya hubungan kerja. Pekerja yang berhenti karena mengundurkan diri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, maupun meninggal dunia tidak masuk dalam pencatatan tersebut.

Ketentuan mengenai pencatatan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Permenaker Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Kemnaker juga menyebut data PHK tahun 2026 masih bersifat dinamis. Angka tersebut dapat berubah karena pembaruan dan pengolahan data dilakukan secara berkala setiap bulan.

Artinya, jumlah pekerja yang tercatat terdampak PHK hingga Agustus 2026 masih berpotensi mengalami penyesuaian pada publikasi data berikutnya.