JATIMTIMES – Gerakan/Aliansi Masyarakat Peduli Perlindungan Anak dan Anti Kekerasan Seksual Situbondo meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo tidak pasif menyikapi dugaan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP berusia sekitar 13 tahun yang diduga melibatkan seorang guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Koordinator Gerakan/Aliansi Masyarakat Peduli Perlindungan Anak dan Anti Kekerasan Seksual Situbondo (Gerpas Situbondo) Lukman Hakim, S.H., mengatakan pihaknya akan mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Situbondo.
Audiensi tersebut dimaksudkan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus meminta pemerintah menjalankan kewenangannya dalam perlindungan anak, pendidikan, dan pembinaan aparatur.
“Yang kami minta bukan pemerintah mengambil alih proses pidana. Kami memahami bahwa soal bersalah atau tidaknya seseorang merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan. Tetapi pemerintah daerah juga memiliki kewenangan yang harus dijalankan, terutama untuk memastikan anak tetap aman,” ujar Lukman saat dikonfirmasi, Jumat (25/9/2026).
Menurut Lukman, dugaan perkara tersebut menyangkut seorang peserta didik SMP yang masih berusia sekitar 13 tahun. Berdasarkan informasi yang menjadi dasar penyampaian aspirasi, korban diduga diajak melakukan perjalanan dengan alasan hendak pergi ke Bondowoso.
“Dalam informasi yang kami terima, korban diduga dibawa dengan alasan perjalanan ke Bondowoso. Namun dalam perjalanan pulang, korban diduga terlebih dahulu dibawa ke sebuah hotel dan di tempat tersebut diduga terjadi perbuatan becat terduga pelaku,” kata Lukman.
Ia menegaskan, pihaknya sengaja menggunakan istilah dugaan karena proses hukum terhadap terduga pelaku harus tetap menghormati asas praduga tak bersalah. Aliansi, kata dia, tidak ingin mendahului kewenangan penyidik, penuntut umum maupun pengadilan.
“Praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Tetapi praduga tak bersalah bukan berarti pemerintah tidak boleh melakukan langkah perlindungan terhadap anak ataupun pemeriksaan administratif apabila memang kewenangannya memungkinkan,” tegasnya.
Lukman menjelaskan, pihaknya memandang persoalan tersebut memiliki sedikitnya dua jalur yang harus berjalan sesuai kewenangan masing-masing.
Jalur pertama adalah proses pidana yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Sedangkan jalur kedua menyangkut perlindungan anak serta proses administrasi dan disiplin kepegawaian apabila terduga merupakan ASN.
“Jadi kami tidak meminta BKPSDM atau pemerintah menjatuhkan hukuman kepada seseorang hanya berdasarkan tuduhan. Yang kami minta adalah proses pemeriksaan yang objektif, transparan dan sesuai prosedur,” jelasnya.
Menurut Lukman, status terduga yang disebut sebagai ASN membuat pemerintah memiliki kewajiban untuk melihat persoalan tersebut dari sisi administrasi kepegawaian. Karena itu, pihaknya juga akan mengajukan audiensi kepada BKPSDM Kabupaten Situbondo.
“Kami ingin mendapatkan kejelasan, apakah sudah ada pemeriksaan administratif atau disiplin, siapa yang berwenang melakukan pemeriksaan, dan bagaimana tahapan yang akan dilakukan,” ungkapnya.
Selain kepada BKPSDM, aliansi juga akan mengajukan audiensi kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Situbondo. Lukman mengatakan, pihaknya ingin memastikan korban tetap memperoleh hak pendidikan dan tidak mengalami tekanan, intimidasi, stigma maupun tindakan yang dapat menyebabkan reviktimisasi.
“Jangan sampai karena sedang ada perkara, kemudian pendidikan korban terganggu. Korban harus tetap mendapatkan perlindungan dan hak pendidikannya. Sekolah harus menjadi tempat yang aman bagi seluruh peserta didik,” kata Lukman.
Ia juga meminta pemerintah memastikan tidak terjadi kontak atau interaksi yang berpotensi mengganggu keamanan korban selama proses hukum berlangsung, sepanjang langkah tersebut dilakukan sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Kami ingin tahu apa langkah konkret pemerintah. Apakah korban sudah mendapatkan perlindungan, bagaimana keberlanjutan pendidikannya, bagaimana koordinasi dengan sekolah dan BKPSDM, serta bagaimana pengawasan terhadap tenaga pendidik yang sedang menghadapi proses hukum,” ujarnya.
Lukman menilai persoalan tersebut tidak semata-mata harus dilihat sebagai perkara individual. Jika dugaan tersebut nantinya terbukti, menurutnya, pemerintah juga perlu mengevaluasi sistem perlindungan peserta didik di lingkungan pendidikan.
“Yang juga harus dievaluasi adalah sistemnya. Bagaimana interaksi guru dan peserta didik diawasi, bagaimana mekanisme pengaduan berjalan, dan bagaimana sekolah memastikan peserta didik berada dalam lingkungan yang aman,” katanya.
Dalam position paper yang disampaikan kepada Pemkab Situbondo, aliansi juga menyoroti relasi guru dan murid yang dinilai perlu diperiksa secara menyeluruh. Rangkaian dugaan perjalanan, alasan pergi ke Bondowoso, hingga dugaan membawa korban ke hotel dinilai perlu diverifikasi melalui proses hukum.
“Jangan hanya melihat satu titik kejadian. Kalau memang ada dugaan rangkaian peristiwa, semuanya harus diperiksa secara utuh oleh pihak yang berwenang. Siapa yang menginisiasi perjalanan, apa yang disampaikan kepada korban, dan bagaimana hubungan guru dengan korban, semuanya harus terang,” tegas Lukman.
Ia kembali menekankan bahwa pihaknya tidak meminta pemerintah menjatuhkan hukuman tanpa proses. Aliansi, kata dia, justru meminta seluruh mekanisme hukum dan administrasi berjalan secara profesional.
“Kami tidak meminta penghukuman tanpa proses. Kami meminta proses yang jelas, objektif dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Lukman berharap audiensi yang diajukan kepada Bupati, BKPSDM dan Dinas Pendidikan tidak berhenti sebagai pertemuan formal. Pihaknya meminta hasil audiensi dituangkan dalam notula atau berita acara yang memuat tanggapan pemerintah, langkah yang akan dilakukan, perangkat daerah yang bertanggung jawab, serta jangka waktu tindak lanjut.
“Intinya, anak harus dilindungi, korban harus dipulihkan, dan peserta didik harus dijamin keamanannya. Kalau memang ada dugaan pelanggaran oleh ASN, mekanisme hukum dan disiplin juga harus berjalan sesuai kewenangannya,” pungkas Lukman.
Perlu ditegaskan, seluruh perkara tersebut masih berupa dugaan. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban pihak yang dilaporkan tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan melalui proses hukum yang berlaku.



