JATIMTIMES – Satreskrim Polres Situbondo mulai mendalami laporan dugaan pencabulan terhadap seorang siswi SMP berusia 13 tahun yang diduga melibatkan oknum guru olahraga. Sejumlah saksi telah diperiksa penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur tersebut. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan untuk mengungkap rangkaian peristiwa yang dilaporkan pihak keluarga korban.

"Benar, kami telah menerima laporan dugaan pencabulan anak di bawah umur. Saat ini penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus tersebut," kata AKP Selimat, Kamis (24/9/2026).

Pemeriksaan terhadap sejumlah saksi tersebut dilakukan setelah keluarga korban mendatangi Mapolres Situbondo dan melaporkan dugaan tindakan pencabulan yang dialami korban. Penyidik selanjutnya mendalami keterangan yang berkaitan dengan laporan tersebut.

Terduga pelaku dalam perkara ini merupakan seorang guru olahraga berinisial HD (45). Sedangkan korban merupakan siswi kelas VIII SMP berusia 13 tahun asal Kecamatan Panarukan.

Dari laporan keluarga, dugaan tindakan tersebut disebut tidak hanya terjadi satu kali. Korban kepada keluarganya mengaku mengalami dugaan pelecehan di sejumlah lokasi berbeda.

Peristiwa itu mulai terungkap setelah korban pulang sekolah dalam kondisi menangis. Keluarga kemudian mencurigai adanya sesuatu yang terjadi hingga korban akhirnya menceritakan dugaan tindakan yang dialaminya.

Menurut keterangan kerabat korban, dugaan kejadian terbaru berlangsung pada Sabtu (19/9/2026). Saat itu, HD disebut menjemput korban dengan alasan mengajaknya berwisata ke kawasan Bondowoso.

Namun, perjalanan tersebut disebut tidak berakhir di tempat wisata. Kendaraan yang ditumpangi korban dan terduga pelaku justru diarahkan menuju sebuah hotel di wilayah Bondowoso.

Di tempat tersebut, korban kepada keluarganya mengaku mengalami tindakan pencabulan. Kerabat korban menyebut korban sempat menolak dan berusaha melawan ketika dugaan tindakan tersebut terjadi.

Sehari sebelumnya, yakni Jumat (18/9/2026), dugaan kejadian serupa juga disebut terjadi. HD diduga menjemput korban dari rumah dengan alasan mengajak jalan-jalan menggunakan mobil.

Korban kemudian disebut dibawa ke sebuah lahan sepi di Desa Talkandang, Kecamatan Situbondo. Di lokasi tersebut, korban diduga mengalami tindakan pencabulan di dalam kendaraan.

Keluarga korban juga menyebut dugaan tindakan tersebut bukan kali pertama. Berdasarkan cerita korban kepada keluarga, dugaan kejadian disebut telah berlangsung hingga tiga kali, termasuk di lingkungan sekolah dan sejumlah lokasi lainnya.

"Sudah tiga kali, pernah di sekolahnya, di tempat sepi daerah Desa Talkandang dan terakhir di salah satu hotel di Kabupaten Bondowoso. Modusnya korban diajak jalan-jalan ke wisata Bondowoso," ujar salah seorang warga yang mengetahui kasus tersebut dan meminta identitasnya dirahasiakan.

Kondisi korban kini disebut mengalami trauma. Bahkan, korban disebut enggan kembali bersekolah setelah dugaan peristiwa tersebut terungkap.

Kondisi tersebut kemudian mendorong keluarga mengambil langkah hukum. Karena korban masih di bawah umur dan merupakan anak yatim, keluarga meminta kepolisian mengusut laporan tersebut secara menyeluruh.

"Karena korban sudah yatim, saya mewakili keluarga besar melaporkan kasus pencabulan anak di bawah umur ini. Kami sangat berharap pelaku dihukum seberat-beratnya sesuai aturan yang berlaku," tegas kerabat korban.

Hingga saat ini, perkara tersebut masih dalam pemeriksaan oleh penyidik. Status hukum terhadap terduga pelaku akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh