JATIMTIMES - Tarif listrik Oktober 2026 menjadi salah satu informasi yang banyak dicari masyarakat, terutama pelanggan PT PLN (Persero) yang ingin mengetahui besaran biaya listrik pada bulan ini.
Memasuki Oktober 2026, pemerintah belum menetapkan adanya perubahan tarif tenaga listrik untuk pelanggan PLN non-subsidi. Artinya, tarif yang berlaku masih mengacu pada tarif sebelumnya sampai pemerintah menetapkan tarif listrik untuk triwulan IV 2026.
Penyesuaian tarif listrik sendiri tidak dilakukan setiap bulan. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif tenaga listrik secara berkala setiap tiga bulan atau per triwulan.
Ketentuan mengenai penetapan tarif listrik tersebut mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero).
Berdasarkan aturan tersebut, evaluasi tarif listrik dilakukan setiap triwulan dengan mempertimbangkan sejumlah parameter ekonomi makro. Beberapa di antaranya adalah nilai tukar rupiah, inflasi, Indonesian Crude Price (ICP), serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dengan mekanisme tersebut, tarif listrik yang ditetapkan untuk triwulan IV 2026 nantinya akan berlaku selama Oktober, November, hingga Desember 2026.
Hingga awal Oktober 2026, pemerintah maupun PLN belum menyampaikan perubahan tarif untuk triwulan IV 2026. Karena itu, pelanggan masih menggunakan tarif yang berlaku pada periode sebelumnya.
Daftar Tarif Listrik Oktober 2026
Berikut daftar tarif tenaga listrik untuk 13 golongan pelanggan PLN non-subsidi yang masih menjadi acuan pada Oktober 2026:
• R-1/TR daya 900 VA: Rp1.352,00 per kWh.
• R-1/TR daya 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh.
• R-1/TR daya 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh.
• R-2/TR daya 3.500-5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh.
• R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh.
• B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.444,70 per kWh.
• B-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
• I-3/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh.
• I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas: Rp996,74 per kWh.
• P-1/TR daya 6.600 VA-200 kVA: Rp1.699,53 per kWh.
• P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh.
• P-3/TR untuk penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh.
• L/TR, TM, TT: Rp1.644,52 per kWh.
Perlu diketahui, tarif per kWh tersebut merupakan tarif tenaga listrik dan bukan berarti seluruh tagihan pelanggan akan sama dengan hasil perkalian tarif dan jumlah pemakaian. Besaran tagihan dapat dipengaruhi oleh pemakaian listrik masing-masing pelanggan serta ketentuan lain yang berlaku.
Dengan demikian, pelanggan PLN non-subsidi dapat menggunakan daftar tersebut sebagai acuan tarif listrik Oktober 2026, sembari menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai tarif tenaga listrik untuk triwulan IV 2026.



