JATIMTIMES – Wali Kota Batu Nurochman menyerahkan secara simbolis sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat di Halaman Kantor Pertanahan Kota Batu pada Kamis (24/9/2026). Penyerahan sertifikat hak atas tanah tersebut dilaksanakan bertepatan dengan momentum peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (Hantaru) 2026.

Pada Tahun Anggaran 2026, program PTSL di Kota Batu ditargetkan mampu menuntaskan sebanyak 500 sertifikat tanah milik warga.

Dari total target tersebut, sebanyak 100 sertifikat diserahkan pada tahap awal momentum Hantaru, meliputi 70 sertifikat bagi warga Desa Torongrejo, Kecamatan Junrejo, serta 30 sertifikat untuk warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji.

Wali Kota Batu Nurochman mengungkapkan bahwa kepemilikan sertifikat resmi sangat krusial guna memberikan jaminan kepastian hukum sekaligus perlindungan atas aset yang dimiliki oleh masyarakat.

"Dengan sertifikat ini, masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang dimiliki. Ini penting untuk memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat," ujar Nurochman.

Ia menegaskan bahwa Pemerintah Kota Batu akan terus memperkuat kolaborasi bersama Kantor Pertanahan Kota Batu agar proses pelayanan tata ruang dan pertanahan semakin mudah, cepat, transparan, serta responsif.

"Langkah bersinergi bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) ini sejalan dengan usungan tema Hantaru 2026, yakni Transformasi Melayani Lebih Pasti, demi menghadirkan manfaat bagi kesejahteraan warga Kota Batu," imbuhnya.