JATIMTIMES – Perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan di Kabupaten Kediri terus diperluas. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri melalui program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan, yang menyasar pekerja sektor informal maupun kelompok pekerja dengan risiko kerja tinggi.

Kolaborasi tersebut diarahkan untuk memastikan pekerja memiliki jaring pengaman ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun kematian. Perlindungan menjadi penting terutama bagi pekerja rentan yang penghasilannya bergantung pada kemampuan mereka untuk tetap bekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri, Suriyadi, mengapresiasi komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri dalam memperluas jangkauan perlindungan. Menurut dia, keterlibatan lintas lembaga menjadi salah satu kunci agar jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau kelompok pekerja yang selama ini belum sepenuhnya terlindungi.

“Program Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan merupakan wujud nyata sinergi antarinstansi dalam menghadirkan perlindungan sosial bagi masyarakat. Kami berharap kolaborasi ini dapat menjadi inspirasi bagi berbagai pihak untuk bersama-sama memberikan perlindungan kepada para pekerja rentan di Kabupaten Kediri,” kata Suriyadi.

Program tersebut sekaligus membawa pesan bahwa perlindungan pekerja bukan semata persoalan kepesertaan. Jaminan sosial menjadi instrumen untuk menjaga keberlangsungan kehidupan pekerja dan keluarganya ketika risiko datang.

Bagi pekerja informal, risiko kecelakaan kerja dapat langsung memengaruhi kemampuan keluarga mempertahankan penghasilan. Demikian pula ketika pekerja meninggal dunia. Perlindungan jaminan sosial memberikan manfaat yang dapat menjadi penyangga bagi keluarga dalam menghadapi kondisi tersebut.

Pekerja Konstruksi Turut Terlindungi

Bpjs

Komitmen itu juga diterapkan pada kegiatan pembangunan di lingkungan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Para pekerja jasa konstruksi yang terlibat dalam pekerjaan telah didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selama masa pelaksanaan pekerjaan, mereka memperoleh perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Langkah tersebut menempatkan keselamatan dan perlindungan tenaga kerja sebagai bagian yang melekat dalam pelaksanaan pembangunan.

Bagi BPJS Ketenagakerjaan, praktik tersebut sekaligus menunjukkan bahwa kepatuhan terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan tidak cukup berhenti pada administrasi. Perlindungan perlu diwujudkan sejak pekerjaan dimulai sehingga pekerja memiliki kepastian ketika menghadapi risiko.

Suriyadi menilai kolaborasi semacam ini perlu diperluas dengan melibatkan semakin banyak pemangku kepentingan. Tujuannya agar perlindungan tidak hanya menjangkau pekerja formal, tetapi juga pekerja rentan dan kelompok dengan karakter pekerjaan berisiko.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri selanjutnya akan memperkuat sinergi melalui berbagai program strategis. Fokusnya mencakup perluasan kepesertaan, peningkatan kepatuhan pemberi kerja, serta dukungan terhadap terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Kediri.

Upaya tersebut diharapkan membangun ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman. Semakin luas perlindungan, semakin banyak pekerja memiliki kepastian menghadapi risiko tanpa kehilangan seluruh penyangga ekonomi keluarganya.

“Harapannya, semakin banyak pihak yang memiliki kepedulian yang sama. Dengan kolaborasi, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dapat menjangkau lebih banyak pekerja, sehingga mereka dapat bekerja dengan aman dan produktif,” ujar Suriyadi.

Melalui Adhyaksa Peduli Pekerja Rentan, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri memperkuat perlindungan berkelanjutan untuk menjaga kesejahteraan pekerja dan ketahanan ekonomi keluarganya.