JATIMTIMES - Ada pemandangan berbeda di balik tembok Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Ombudsman RI menemukan sejumlah bangunan terpisah yang disebut memiliki fasilitas setara apartemen dan diduga ditempati warga binaan.

Temuan itu didapat saat tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak pada Rabu (23/9/2026). Lebih dari 10 kamar ditemukan di kawasan belakang lapas. Ruangan-ruangan tersebut dilengkapi berbagai fasilitas rumah tinggal, mulai dari ruang tamu, kamar tidur, dapur, televisi, kulkas, meja makan hingga peralatan memasak.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan bangunan tersebut awalnya berada di balik pagar kayu yang disebut petugas sebagai rumah dinas kepala lapas.

Namun, ketika diperiksa lebih jauh, tim menemukan bangunan lain yang bentuknya menyerupai rumah klaster hingga penginapan.

“Kami melihat ada pagar kayu yang di dalamnya ada sejumlah rumah. Ketika kami tanya ke petugas, dijawab itu adalah rumah dinas Kepala Lapas. Begitu kami masuk ke dalam, kami temukan beberapa lokasi hunian di lapas, yaitu bangunan seperti home stay dan rumah seperti klaster. Di dalamnya berisi sofa, kulkas, tv, meja makan yang dihuni warga binaan,” ujar Syafrida, dikutip YouTube Live Konferensi Pers Temuan Ombudsman RI dalam Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong, Kamis (24/9/2026).

Ombudsman juga menemukan bangunan yang diduga sebagai rumah asimilasi. Di dalamnya terdapat fasilitas seperti AC, sofa, televisi, kulkas dan meja makan.

Menurut Syafrida, beberapa bangunan bahkan tampak seperti hunian dengan kelas berbeda, menyerupai tipe penginapan. “Pada tipe (rumah lain) ada yang agak berbeda, karena seperti penginapan standar suite, deluxe, dan superior,” ucapnya.

Di area tersebut, Ombudsman juga menemukan fasilitas lain yang sedang atau akan dibangun. Di antaranya gym, kolam, serta fasilitas simulator golf dan shelter untuk mini golf.

Temuan Ombudsman tidak berhenti pada fasilitas bangunan. Tim juga menemukan minuman beralkohol di dalam salah satu kulkas. Botol bekas minuman beralkohol juga ditemukan di tempat sampah di kawasan lapas. Namun, Ombudsman belum memastikan siapa pemilik minuman tersebut.

Fikri Yasin, anggota Ombudsman RI, mengatakan fasilitas yang ditemukan memang terlihat seperti tempat tinggal dengan kelengkapan rumah tangga. “Fasilitasnya tadi termasuk lengkap, ada kulkas, isinya makanan, minuman, termasuk minuman keras,” kata Fikri.

Ombudsman juga menemukan makanan, air mineral, perlengkapan mencuci dan peralatan kebersihan di sejumlah bangunan. Kondisi tersebut membuat tim menduga beberapa hunian memang digunakan.

Salah seorang warga binaan yang ditemui tim Ombudsman juga mengakui menempati fasilitas tersebut. Namun, identitas seluruh penghuni belum diketahui. Ombudsman juga belum memastikan apakah narapidana dengan perkara besar atau narapidana tertentu mendapat fasilitas tersebut.

Temuan lain yang tengah didalami Ombudsman adalah dugaan adanya transaksi untuk mendapatkan fasilitas khusus tersebut. Syafrida mengatakan salah seorang warga binaan yang diwawancarai mengaku membayar sejumlah uang. Namun, nominal pembayaran itu belum diketahui.

“Berkaitan dengan bayaran, berdasarkan wawancara kami, dia (warga binaan) mengaku membayar sejumlah uang, tapi tidak disebutkan angkanya,” sambung Syafrida.

Ombudsman kini akan menelusuri siapa pihak yang menerima pembayaran, siapa pemilik atau pengelola bangunan, sejak kapan fasilitas tersebut berdiri, serta berapa biaya yang dibayarkan warga binaan.

Pemeriksaan tersebut akan dituangkan dalam kajian dan menjadi dasar untuk melihat ada atau tidaknya maladministrasi dalam pengelolaan Lapas Cibinong.

Sebelumnya, pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong berlangsung tidak mudah. Tim mengaku sempat dilarang masuk meski sudah membawa surat tugas.

Syafrida mengatakan tim bahkan harus menunggu sekitar setengah jam di area resepsionis sebelum keluar dan menunggu di kantin lapas. Dalam prosesnya, sempat terjadi aksi saling dorong antara tim Ombudsman dan petugas keamanan.

“Setengah jam kami menunggu tak boleh masuk dan tidak dijelaskan alasan penolakan, kami keluar dari ruangan resepsionis lapas dan menunggu di kantin di lingkungan lapas sambil menunggu media untuk menyampaikan penolakan tersebut.” jelasnya. 

Dari area tersebut, tim kemudian melihat pagar kayu tinggi sekitar 100 meter dari lokasi mereka. “Setelah itu kami melihat di sebelah kiri kami duduk, jaraknya 100 meter ada pagar kayu tinggi. Kami bertanya, 'Apa di balik pagar?' Oleh petugas keamanan dijawab, 'Rumah dinas kalapas',” ujar Syafrida menirukan jawaban petugas keamanan lapas.

Setelah akhirnya dapat mengakses kawasan tersebut, Ombudsman menemukan bangunan-bangunan yang kemudian menjadi bagian utama dari temuan sidak.

Untuk diketahui, Syafrida menjelaskan kunjungan ke lapas merupakan bagian dari tugas pengawasan Ombudsman terhadap pelayanan publik. Kewenangan tersebut mengacu pada UU Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. “Jadi kami punya mandat yang jelas,” ujar Syafrida.

Menurut dia, pengawasan ke sejumlah lapas sudah dilakukan sejak 26 Juli 2026 bersama sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, KPAI, LPSK, Komnas Perempuan dan Komisi Nasional Disabilitas.

Apakah Ferdy Sambo Menempati Fasilitas Itu?

Nama Ferdy Sambo ikut muncul setelah temuan fasilitas khusus di Lapas Cibinong terungkap. Mantan Kadiv Propam Polri itu memang menjadi salah satu warga binaan di Lapas Kelas IIA Cibinong setelah menjalani hukuman seumur hidup dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat. 

Namun, sejauh ini belum ada bukti yang menunjukkan Sambo pernah atau sedang menggunakan hunian yang ditemukan Ombudsman. Lapas Kelas II A Cibinong memang menampung sejumlah warga binaan dari berbagai kasus pidana, termasuk koruptor. 

Fikri Yasin juga belum dapat memastikan apakah Sambo termasuk warga binaan yang menempati fasilitas tersebut. “Mungkin juga, karena kita belum bisa pastikan,” kata Fikri.

Selain penghuni, Ombudsman juga menemukan keberadaan kendaraan yang dianggap tidak lazim berada di area tersebut, termasuk Toyota Alphard dan Fortuner. “Yang menurut kami, kalau untuk narapidana biasa, rasanya enggak mungkin,” jelas Fikri.

Sebagai informasi, Ombudsman akan menyerahkan hasil sidak kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Sejumlah tindakan korektif juga disiapkan. Di antaranya mengembalikan warga binaan yang berada di luar blok hunian ke tempat yang semestinya, menindak petugas yang menghalangi pemeriksaan Ombudsman, serta membongkar bangunan yang dinilai tidak semestinya berada di kawasan lapas. 

Ombudsman memberi waktu kurang dari satu bulan untuk menindaklanjuti permintaan pembongkaran tersebut dan berencana kembali melakukan pemeriksaan.

Sementara itu, Ditjen Pemasyarakatan telah membentuk tim untuk memeriksa dan memverifikasi temuan Ombudsman.

Temuan di Cibinong juga kembali mengingatkan pada sejumlah kasus fasilitas khusus yang pernah muncul di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Beberapa nama narapidana pernah terseret dalam kasus fasilitas mewah atau penyalahgunaan fasilitas penahanan, antara lain Fahmi Darmawansyah, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Luthfi Hasan Ishaaq, Setya Novanto, Artalyta Suryani alias Ayin, hingga Gayus Tambunan.