JATIMTIMES - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Tulungagung, melakukan pengawasan distribusi Minyakita. Minyak goreng kemasan milik Kementerian Perdagangan Republik Indonesia ini disalurkan pada sasaran yakni pasar rakyat. 

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widariyanto menyampaikan sasaran distribusi minyakita adalah pedagang pasar rakyat Kabupaten Tulungagung yang memenuhi kualifikasi seperti memiliki NIB dengan KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) 47112.

Kode ini adalah klasifikasi untuk perdagangan eceran berbagai macam barang yang utamanya makanan, minuman, atau tembakau selain dengan sistem swalayan (tradisional). 

"Kegiatan ini dilaksanakan guna menjaga ketersediaan dan harga Minyakita di pasar agar sesuai Harga Eceran Tertinggi HET," kata Fajar, Rabu (23/9/2026). 

Adapun HET yang berlaku yakni 15.700 Rupiah dan pengawasan dilakukan untuk menghindari harga di atasnya.

"Jangan sampai ada penjualan diatas HET atau ketentuan domestic price obligation," ujarnya.

Selain itu, pengawasan dilakukan agar distribusi minyakita dilaporkan secara lengkap untuk menghindari penjualan di atas ketentuan yang berlaku. 

"Jika terjadi pelanggaran dalam pendistribusian Minyakita, maka akan kita lakukan tindakan berupa teguran dahulu," ungkapnya.

Disperindag Tulungagung memastikan pengawasan distribusi ini rutin dilakukan bersama pihak Bulog. 

Pengawasan mengacu pada Pasal 29 dan Pasal 37 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025 juncto Permendag Nomor 20 Tahun 2026 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.