JATIMTIMES – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lamongan telah melakukan koordinasi dengan pihak SMP Negeri 1 Tikung, untuk membahas soal pungutan infak dan penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) yang saat ini menjadi sorotan.

Kepala Bidang Pendidikan SMP Dinas Pendidikan Lamongan, Abdullah Taufik, menjelaskan dari hasil koordinasi disampaikan beberapa hal, diantaranya membebaskan wali siswa soal pungutan infak, dan menyerahkan dana PIP ke masing-masing siswa penerima.

“Memang benar, beberapa waktu lalu ada sosialisasi komite atau paguyuban wali murid yang dilaksanakan di sekolah tersebut,” kata Abdullah Taufik kepada jatimTIMES, Selasa (22/9/2026).

Setelah kami klarifikasi, masih kata Abdullah, bahwa sumbangan tersebut sesuai dengan notulen rapat yang sifatnya sukarela, atau tidak ada kewajiban nominal yang harus dibayar. Juga tidak ada batas waktu pelunasan, serta tidak ada pengaruh terhadap perlakuan siswa baik yang menyumbang besar, kecil atau yang tidak menyumbang sama sekali,” jelasnya.

Sedangkan terkait PIP, Abdullah mengatakan telah meminta untuk melakukan pemanggilan kepada seluruh orang tua / siswa penerima, untuk mensosialisasikan dan menjelaskan agar tidak terjadi mis komunikasi.

“Kepala Sekolah sudah menyepakati untuk mengundang seluruh orang tua siswa pada hari Selasa, 22 September 2026, dan akan disosialisasikan sekaligus penerimaan dana siswa yang menerima PIP. Lalu terkait adanya siswa yang sudah mengalokasikan dana tersebut ke kebutuhan tertentu, maka besok dipastikan lagi ke orang tua dan kalau masih lebih akan diterimakan, dan semisal kalau belum terpakai, maka akan dikembalikan semua,” pungkasnya.

Terpisah, Afandi dari Mandala Garuda Nusantara (MGN) Law Firm mengapresiasi etikat tersebut. Meski demikian, ia tetap mendesak agar pihak sekolah dan komite transparan dalam rencana dan penggunaan anggaran, baik yang bersumber  melalui pungutan infak maupun sumber lainnya.

“Kami meningatkan agar Komite Sekolah minta RAPBS (Rancangan Anggaran Perencanaan Belanja Sekolah) kepada Kepala Sekolah, supaya ada transparansi terkait perencanaan anggaran yang dialokasikan untuk semua kegiatan di sekolah, dan lembaran RAPBS harus di sosialisasikan dikasihkan kepada masing-masing wali murid,” tuturnya.

Lebih lanjut, Afandi menegaskan kepada komite sekolah sebagai perwakilan wali siswa, agar tidak terjebak dalam kebijakan-kebijakan sekolah dalam hal menghimpun anggaran.

“Karena apabila terjadi ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran. Maka ketua ataupun pengurus komite bisa diproses APH. Begitu pula pihak sekolah, agar tidak membebani orang tua siswa dengan kegiatan-kegiatan diluar pendidikan serta biaya-biaya besar. Karena kami tahu di SMP Tikung, buku saja bayar,” tegasnya.