JATIMTIMES – Mandala Garuda Nusantara (MGN) Law Firm, menilai pentingnya pendampingan kepada para orang tua/ wali siswa dalam hal penerimaan bantuan program dan pembiayaan pendidikan di sekolah.

Hal itu disampaikan, Afandi, menanggapi adanya dugaan permintaan dan pengelolaan uang penerima Program Indonesia Pintar (PIP) di SMP Negeri 1 Tikung, Lamongan, dan pungutan sumbangan atau infak melalui komite.

Menurutnya, PIP adalah hak penuh yang harus diterimakan dan dikelola oleh siswa/ orang tua wali untuk biaya personal tanpa ada potongan. Sedangkan infak adalah anggaran yang menjadi tanggungjawab komite sebagai perencana dan pengguna anggaran.

“Kalau pihak sekolah mempunyai kebijakan agar uang PIP itu diserahkan atau disimpan di TU (Tata Usaha), berarti diduga ada manipulasi,” kata Afandi kepada jatimTIMES, Senin (21/9/2026).

Kemudian, masih menurut Afandi, soal sumbangan atau infak. Dalam hal ini, komite harus transparan terkait rencana dan penggunaan anggarannya, serta harus ada pertanggungjawabannya sebagai laporan administrasi, hingga kemudian disampaikan dan diketahui oleh seluruh wali murid,” tegasnya.

MGN Law Firm meminta kepada Dinas terkait dan Aparat Penegak Hukum (APH), untuk melakukan pengawasan sebagai bentuk tanggung jawab kepada negara.

“Semua partisipasi itu holistik, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, monev, sebagai lembaga negara secara administrasi adalah fasilitasi dan regulasi. Maka dari itu, baik dari Dinas Pendidikan, legislatif, APH, maupun lembaga terkait lainnya, harus melakukan pengawasan dan  tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” tuturnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pendidikan SMP, Dinas Pendidikan Kabupaten Lamongan, Abdullah Taufiq, mengaku masih akan melakukan koordinasi dengan pihak sekolah terkait hal tersebut.

“Baik mas, akan segera saya koordinasikan dengan Kepala Sekolah SMPN 1 Tikung,” ujar pria yang baru dilantik sebagai pejabat Dinas Pendidikan Lamongan itu, Senin (21/9/2026).

Seperti diketahui, di tengah kondisi ekonomi yang masih menjadi tantangan bagi sebagian keluarga, persoalan pungutan infaq di SMP Negeri 1 Tikung, Kabupaten Lamongan, dikeluhkan sejumlah wali murid. Mereka mempertanyakan nominal sumbangan tahunan yang dikenakan kepada siswa kelas VII hingga IX.

Keluhan tersebut muncul dari beberapa wali murid, yang diantaranya mengatakan bahwa pungutan sumbangan infak itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi program kerja sekolah tahun ajaran 2026/2027, pada Jum’at (18/9/2026), yang digelar oleh komite SMPN 1 Tikung disalah satu gedung sekolahan tersebut, dan dihadiri pihak sekolah.

Menuruthya, nominal infaq rata-rata berada di atas Rp300 ribu dan bahkan terdapat sumbangan yang mencapai Rp1 juta. Disebutkan bahwa saat sosialisasi, pihak sekolah menawarkan nominal beragam, mulai dari Rp600 ribu, Rp700 ribu, hingga Rp1 juta.

Selain infak, wali murid juga mengungkapkan soal pengelolaan dana Program Indonesia Pintar (PIP) yang penggunaanya tidak diketahui secara jelas. Pasalnya, uang bantuan yang sudah diambil oleh siswa penerima program tersebut, diminta oleh pihak sekolah untuk dikelola dan digunakan kebutuhan pembayaran tertentu.

“Kami hanya disuruh mengambil uangnya, lalu diserahkan ke TU. Katanya disimpan dan dibutuhkan apabila nanti kami punya tunggakan pembayaran, seperti bayar infaq, rekreasi, dan lain-lain,” ungkap salah seorang wali murid, Jum’at (18/9/2026).

Ironisnya, sebagian besar orang tua hanya bisa mengikuti arahan, lantaran takut menyampaikan protes secara langsung dan khawatir berdampak pada anak-anak mereka. “Kami diminta gak boleh lapor,” ujar wali siswa itu.

Sementara hingga berita ini ditulis, Kepala SMPN 1 Tikung, Supadi, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dikirim melalui pesan instan terkait persoalan tersebut. Padahal telah menunjukkan notifikasi aktif.