JATIMTIMES - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif Komisi IV DPRD Kabupaten Situbondo tentang Penyelenggaraan Pendidikan resmi mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) melalui rapat paripurna persetujuan, Senin (21/9/2026).

Regulasi tersebut membawa sejumlah substansi penting, mulai dari pemerataan akses pendidikan, pembiayaan bagi masyarakat tidak mampu, pendidikan inklusif, perlindungan pendidik hingga penguatan potensi dan kearifan lokal Situbondo.

Sejumlah poin utama dalam regulasi tersebut dibacakan Mokhammad Badri, selaku juru bicara sekaligus Sekretaris Komisi IV DPRD Situbondo, dalam rapat paripurna persetujuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Badri menjelaskan, salah satu substansi mendasar yang menjadi fokus dalam Perda tersebut adalah pemerataan akses dan pemenuhan hak masyarakat atas pendidikan. Bahkan, persoalan tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pengaturan penyelenggaraan pendidikan di Situbondo.

“Pemerataan akses dan hak masyarakat atas pendidikan. Hal ini salah satu jantung Raperda. Pemda diwajibkan memberikan layanan dan kemudahan pendidikan yang bermutu tanpa diskriminasi,” kata Badri saat membacakan substansi Perda.

Tidak berhenti pada akses, tanggung jawab pemerintah daerah juga diarahkan pada dukungan pembiayaan pendidikan. Perda mengatur penyediaan pendanaan untuk wajib belajar, biaya personal bagi peserta didik tidak mampu maupun anak terlantar, serta pemberian beasiswa.

“Termasuk menyediakan pendanaan untuk wajib belajar, biaya personal bagi peserta didik tidak mampu atau anak terlantar, serta beasiswa,” lanjutnya.

Substansi berikutnya yang menjadi perhatian adalah pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus. Menurut Badri, pengaturan mengenai pendidikan inklusif tidak dapat dimaknai sebatas memberikan kesempatan kepada anak berkebutuhan khusus untuk bersekolah.

“Dalam Perda sudah memasukkan materi terkait pendidikan inklusif dan pendidikan layanan khusus. Ini penting karena implikasinya bukan cuma menerima anak berkebutuhan khusus di sekolah,” ujarnya.

Lebih dari sekadar penerimaan peserta didik, penyelenggaraan pendidikan inklusif membutuhkan kesiapan ekosistem pendidikan. Mulai dari kompetensi guru, sarana dan prasarana, aksesibilitas, dukungan pembelajaran hingga perlindungan peserta didik menjadi bagian yang turut diperhatikan.

“Tetapi juga menyangkut kesiapan guru, sarana-prasarana, aksesibilitas, dukungan pembelajaran, dan perlindungan terhadap peserta didik,” tegas Badri.

Perda tersebut juga memberikan perhatian terhadap pendidik dan tenaga kependidikan. Pengaturannya mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan kualitas sekaligus keberadaan tenaga pendidikan di Situbondo.

“Perda ini juga mengatur cukup banyak mengenai pendidik dan tenaga kependidikan, di antaranya mengenai kualifikasi, kompetensi, pengembangan profesi, kesejahteraan, penghargaan dan perlindungan,” jelasnya.

Selain pemerataan akses dan peningkatan kualitas sumber daya manusia pendidikan, terdapat satu substansi yang menjadi kekhasan dalam Perda Penyelenggaraan Pendidikan Situbondo, yakni pendidikan berbasis potensi dan kearifan lokal.

“Perda ini juga mengatur mengenai pendidikan berbasis potensi dan kearifan lokal Situbondo. Ini justru menarik untuk ditekankan sebagai kekhasan Raperda daerah,” kata Badri.

Menurutnya, pendidikan di Situbondo tidak semestinya hanya berorientasi pada pemenuhan standar nasional. Potensi daerah, budaya dan kearifan lokal juga perlu menjadi bagian dari proses pendidikan.

“Perda ini tidak hanya bicara pendidikan secara umum, tetapi memasukkan pengembangan budaya lokal, muatan lokal dan pendidikan berbasis keunggulan/kearifan lokal,” sambungnya.

Dengan adanya pengaturan tersebut, pendidikan di Situbondo diharapkan mampu melahirkan lulusan yang tidak hanya memenuhi standar nasional, tetapi juga memiliki pemahaman terhadap karakter serta potensi daerahnya sendiri.

“Pendidikan di Situbondo idealnya tidak hanya menghasilkan lulusan yang memenuhi standar nasional, tetapi juga mengenal dan mampu mengembangkan potensi daerahnya sendiri,” pungkas Badri.

Persetujuan Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda tersebut menjadi pijakan baru dalam penyelenggaraan pendidikan di Kabupaten Situbondo. Namun, pekerjaan penting berikutnya berada pada tahap implementasi, terutama memastikan berbagai ketentuan dalam regulasi dapat diterjemahkan ke dalam kebijakan, program dan dukungan anggaran yang konkret.

Sebab, pemerataan akses pendidikan, pembiayaan bagi peserta didik tidak mampu, pendidikan inklusif, peningkatan kualitas pendidik hingga penguatan kearifan lokal tidak cukup berhenti sebagai norma dalam Perda. Seluruh substansi tersebut pada akhirnya akan dilihat dari bagaimana pelaksanaannya dan sejauh mana manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Situbondo.