JATIMTIMES - Sebanyak 147 mobil dinas (mobdin) yang disewa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Timur dikabarkan turut ditarik dampak efisiensi anggaran. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi Bawaslu Kabupaten Malang. "Iya, semua kendaraan akan ditarik per hari Rabu 19 Februari (2025) nanti," ungkap Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Bawaslu Kabupaten Malang Muhamad Hazairin kepada JatimTIMES, Jumat (14/2/2025) malam.

Hazairin menyebut, ada enam mobil dinas yang semula digunakan untuk operasional Bawaslu Kabupaten Malang yang ditarik. Di mana, satu di antaranya telah dikembalikan ke Bawaslu Jawa Timur pada 7 Februari 2025 lalu.

"Semua ada enam unit, yang satu unit milik Kasek (Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Malang) sudah ditarik per tanggal 7 (Februari 2025)," tuturnya.

Sementara lima mobil dinas operasional bagi para Komisioner Bawaslu Kabupaten Malang lainnya, bakal diserahkan pada Rabu (19/2/2025) mendatang. "Sedangkan untuk komisioner (dikembalikan) per tanggal 19, jenisnya Mitsubishi Xpander Exceed matic tahun 2023," jelasnya.

Disampaikan Hazairin, penarikan mobil dinas Bawaslu tersebut berdasarkan pada beberapa kebijakan Pemerintah Pusat maupun tindak lanjut dari Bawaslu. Di antaranya berdasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Yakni tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggran 2025;

Surat Menteri Keuangan Nomor S-37IMK.02/2025 tentang Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga dalam Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025. Kebijakan Pemerintah Pusat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Bawaslu. Di antaranya melalui Surat Edaran Ketua Bawaslu Nomor 7 Tahun 2025.

Sementara itu, merujuk pada kebijakan Pemerintah Pusat tersebut, Bawaslu Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk unit kendaraan yang disewa dengan PT Batavia Prosperindo Trans Tbk berjumlah 147 unit bagi Komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota Non Satker se-Provinsi Jawa Timur hanya diperpanjang satu bulan. Yakni terhitung sejak 20 Januari 2025 sampai dengan 19 Februari 2025.

Adapun tanggal penarikannya telah disepakati pada Rabu (19/2/2025) di Kantor Bawaslu Kabupaten-Kota masing-masing. Nantinya, seluruh unit kendaraan akan ditertibkan penggunaannya. Sehingga diharapkan dapat dikembalikan tepat waktu sesuai dengan tanggal yang telah ditetapkan tersebut.

"Prinsipnya kami mengikuti kebijakan pemerintah, terkait kinerja kami pastikan tidak akan mengurangi dan bahkan kami akan lebih inovatif nantinya," ujar Hazairin.

Sebagai gantinya, disampaikan Hazairin, Bawaslu Kabupaten Malang akan memaksimalkan kendaraan hibah dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Malang.

"Di bawaslu Kabupaten Malang sudah ada empat unit hibah dari Pemda Kabupaten Malang. Walaupun kendaraan tahun lama, namun akan kami maksimalkan untuk tercapainya kinerja kami," pungkasnya.