JATIMTIMES - Mulai 1 Januari 2025, pemerintah secara resmi akan memberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Kebijakan ini menjadi bagian dari reformasi perpajakan yang bertujuan meningkatkan penerimaan negara. Namun, untuk melindungi kebutuhan dasar masyarakat, sejumlah barang dan jasa tetap bebas dari pengenaan PPN.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa kebutuhan pokok masyarakat akan diberikan fasilitas pembebasan PPN sebagai upaya menjaga daya beli dan kesejahteraan.
"PPN akan naik menjadi 12% mulai Januari, tetapi untuk barang-barang kebutuhan masyarakat seperti sembako, PPN tetap nol persen," ujar Airlangga dalam dikutip Antara, Senin (16/12/2024).
Barang-barang kebutuhan pokok yang tetap bebas dari PPN meliputi:
• Beras dan tepung terigu
• Daging ayam, sapi, dan berbagai jenis ikan (seperti bandeng, tongkol, tuna, kembung)
• Telur ayam ras
• Minyak goreng
• Cabai merah, cabai rawit, dan bawang merah
• Gula pasir
Selain barang kebutuhan pokok, sejumlah jasa juga mendapatkan fasilitas bebas PPN sesuai PP Nomor 49 Tahun 2024. Di antaranya:
• Jasa pendidikan
• Jasa pelayanan kesehatan medis
• Jasa pelayanan sosial
• Jasa angkutan umum
• Jasa keuangan dan asuransi
• Persewaan rumah sederhana dan rumah susun umum
Pemerintah juga mempertahankan pembebasan PPN untuk sektor strategis seperti transportasi, pendidikan, kesehatan, listrik, air bersih, serta jasa keuangan dan asuransi.
Barang dan Jasa yang Dikenakan PPN 12%
Di sisi lain, barang dan jasa yang bersifat premium akan dikenakan tarif PPN 12%. Ini mencakup:
• Makanan premium: beras premium, buah-buahan impor, daging wagyu, ikan salmon, serta udang dan kepiting kelas premium.
• Layanan premium: jasa pendidikan dan layanan kesehatan kelas atas.
• Listrik rumah tangga: pelanggan dengan daya 3.500–6.600 VA.



