JATIMTIMES - Satpol PP Bondowoso berhasil menemukan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukannya. Kini temuan tersebut diamankan oleh Bea Cukai Jember.
Kepala Satpol PP Bondowoso, Selamet Yantoko, melalui Kabid Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat, Nanang Dwi Hariyanto mengatakan, memang benar pihaknya mengamankan rokok dengan pita cukai tak sesuai peruntukan. Dan telah terbit denda dari Bea Cukai Jember.
“Sudah terbit denda itu” jelasnya dikonfirmasi Kamis (17/10/2024).
Ia menjelaskan Bea Cukai sendiri sudah menerbitkan surat denda sebesar Rp 85,8 juta.
Disinggung adanya unsur kesengajaan yang dilakukan, kata Nanang, pihaknya tak bisa melakukan penindakan. Hanya bisa memberikan imbauan dan pendampingan saat Bea Cukai Jember melakukan razia.
Ia menegaskan bahwa pihaknya terus berkomitmen untuk menekan peredaean rokok ilegal. Ia pun meminta masyarakat untuk ikut ambil bagian untuk memberantas rokok ilegal.
“Peran serta masyarakat menjadi penting,” jelasnya.
Nanang memastikan perusahaan rokok itu telah membayarkan denda itu. Bahkan, sudah dipastikan rokok yang sudah tak sesuai peruntukan telah ditarik. “Sudah kami tarik,” pungkasnya.



