JATIMTIMES – Rencana pelaksanaan debat ketiga dalam Pilkada Kabupaten Blitar 2024 dipastikan batal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar, melalui rilis resmi, mengumumkan bahwa debat publik hanya akan digelar dua kali, dengan alasan menjaga situasi aman dan kondusif.
Keputusan ini menuai kritik keras dari Tim Pemenangan pasangan calon (paslon) nomor urut 02, Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), yang menyebut langkah ini sebagai tindakan sepihak.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, hanya memberikan jawaban singkat, “Iya benar.” Sebelumnya, KPU telah menyelenggarakan dua kali debat, masing-masing pada 18 Oktober dan 4 November 2024. Namun, KPU memutuskan untuk tidak melanjutkan ke debat ketiga setelah mengevaluasi pelaksanaan dua debat sebelumnya dan menerima berbagai masukan dari pihak terkait.
Menurut KPU, keputusan ini didasarkan pada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa penyelenggaraan debat publik maksimal dilakukan tiga kali. Dalam rilis tersebut, KPU menyebutkan masih adanya keberatan dari masing-masing tim penghubung (LO) paslon terkait format debat, sehingga langkah ini diambil demi kelancaran tahapan Pilkada secara keseluruhan.
Tim RINDU Angkat Suara
Ketua Tim Pemenangan Rini Syarifah-Abdul Ghoni (RINDU), Muhammad Rifa’i, dengan tegas menyayangkan keputusan KPU. Ia menilai peniadaan debat ketiga mencerminkan kurangnya profesionalisme KPU dalam menyelenggarakan tahapan Pilkada. “Peniadaan debat ini menunjukkan bahwa KPU Kabupaten Blitar sekarang ini jauh dari kata profesional,” ujarnya pada Jumat (15/11/2024).
Rifa’i juga mengungkapkan bahwa masyarakat Blitar kehilangan kesempatan untuk mendapatkan informasi yang komprehensif mengenai visi dan misi para paslon. “Debat ini adalah sarana penting agar publik mengetahui secara gamblang program kerja setiap paslon. Kalau tidak ada debat, masyarakat akan kehilangan akses terhadap informasi yang seharusnya mereka miliki,” imbuhnya.
Ia mengingatkan bahwa sebelumnya KPU telah berjanji akan melakukan evaluasi atas permasalahan di debat kedua, dengan harapan debat ketiga dapat menjadi momen penutup yang lebih baik. Namun, faktanya, debat pamungkas ini justru dibatalkan.
Lebih lanjut, Rifa’i mengklaim bahwa keputusan KPU ini melanggar kesepakatan sebelumnya. Menurutnya, kedua paslon telah menyepakati bahwa debat ketiga akan dilaksanakan di Surabaya dan telah diumumkan ke publik melalui media. “Kedua paslon baik-baik saja untuk melaksanakan debat ketiga di Surabaya. Tapi, tiba-tiba KPU membatalkan begitu saja,” kata Rifa’i.
Ia juga menyebut KPU telah melanggar aturan dasar yang seharusnya menjadi pegangan dalam pelaksanaan Pilkada. Menurutnya, debat ketiga adalah kesempatan terakhir bagi masyarakat untuk mengetahui visi-misi para paslon secara langsung, sehingga keputusan ini dinilai merugikan.
Rifa’i bahkan menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan untuk menggugat KPU agar tetap melaksanakan debat ketiga. Ia menyarankan, jika tidak memungkinkan dilaksanakan di Surabaya, debat dapat dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan jumlah peserta terbatas.
"Kami akan mempertimbangkan langkah hukum untuk menggugat KPU agar tetap melaksanakan debat ketiga. Jika pelaksanaannya tidak memungkinkan dilakukan di Surabaya, kami mengusulkan alternatif lokasi, seperti di Kantor DPRD Kabupaten Blitar dengan kehadiran terbatas, misalnya hanya dihadiri oleh 50 anggota dewan. Debat ini penting untuk memberikan ruang bagi masyarakat memahami visi dan misi setiap pasangan calon secara lebih mendalam," tegas Rifa'i.
Keputusan KPU Kabupaten Blitar ini mendapat tanggapan beragam dari masyarakat. Sebagian pihak menilai langkah tersebut dapat menjaga stabilitas jelang pemungutan suara, namun sebagian lainnya sependapat dengan kritik dari Tim RINDU bahwa debat ketiga seharusnya tetap dilaksanakan demi transparansi kepada publik.
Ketua KPU Kabupaten Blitar, Sugino, menyampaikan tanggapannya atas kritik dari tim RINDU mengenai pembatalan debat ketiga Pilkada Kabupaten Blitar. Melalui pesan WhatsApp, Sugino menegaskan bahwa pihaknya menghormati pandangan dan sikap yang diambil oleh tim RINDU. “Kami menghormati (Keputusan dan pendapat tim RINDU) ,” tulis Sugino singkat.
Dengan waktu pemungutan suara yang semakin dekat, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana masing-masing paslon memanfaatkan sisa waktu kampanye untuk menyampaikan program mereka melalui media lain. Sementara itu, Tim RINDU memastikan akan terus mendesak KPU agar mempertimbangkan kembali keputusan ini.



