JATIMTIMES – Seorang warga negara India berinisial STH (43) ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) karena diduga menyelundupkan empat ekor satwa dilindungi.

Dalam keterangannya, Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Tangerang, Gatot Sugeng Wibowo, mengungkapkan bahwa petugas behasil mengamankan seorang penumpang yang didapati membawa barang bawaan berupa dua ekor primata jenis Lutung Budeng (Trachypithecus auratus), satu ekor Burung Nuri Raja Ambon (Alisterus amboinensis), dan satu ekor burung Serindit Jawa (Loriculus pusillus).

“Pelaku menyembunyikan dalam kotak plastik dan tas hewan serta disamarkan dengan makanan, pakaian, dan mainan. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Kantor Bea Cukai Soetta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangannya, STH mengaku bahwa empat satwa itu diperoleh dari sebuah pasar hewan di daerah Jatinegara, Jakarta Timur. Hewan-hewan tersebut rencananya akan dipergunakan sebagai hadiah untuk anak dan keluarganya di India.

Berdasarkan barang bukti yang memadai, STH ditetapkan sebagai tersangka dan terkena pasal 102A Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun da denda maksimal Rp.5 miliar.

"Selain itu, juga dikenakan pasal 87 UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan ancaman pidana maksimal 3 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar. Untuk barang bukti 4 ekor satwa akan dititiprawatkan ke BKSDA Jakarta," imbuhnya.