Polemik Aturan Cawapres Gibran, KPU Ungkap Kronologi Perubahan Pasal 18 PKPU
JATIMTIMES - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membantah tudingan bahwa Pasal 18 ayat (3) Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 sengaja dimasukkan untuk meloloskan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pilpres 2024.Anggota KPU ...
Mutmainah J

