JATIMTIMES - Baru-baru ini perbincangan soal royalti musik tengah menjadi sorotan. Akun Instagram @neohistoria.id memposting informasi bahwa musik klasik bisa diputar di kafe tanpa harus membayar royalti hak cipta.
Unggahan tersebut menjelaskan bahwa karya musik dari para komponis legendaris seperti Wolfgang Amadeus Mozart, Ludwig van Beethoven, dan Johann Sebastian Bach termasuk dalam kategori public domain alias milik umum. Artinya, musik-musik klasik tersebut bisa digunakan secara bebas di ruang publik, termasuk di restoran atau kafe, tanpa harus membayar royalti.
"Komposer agung seperti Mozart (w. 1791), Beethoven (w. 1827), atau Bach (w. 1750) telah wafat jauh melampaui batas waktu tersebut, sehingga karya orisinal mereka bebas untuk digunakan siapa saja," tulis keterangan dalam unggahan tersebut.
“Ayo, kita kembali ke musik klasik!” tambah akun itu.
Lantas, apakah benar memutar musik klasik di ruang publik tidak perlu membayar royalti? Pakar hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, membenarkan informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa hal ini memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
“Ukurannya seumur hidup pencipta ditambah 70 tahun kemudian. (Berdasarkan) UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” kata Fickar, dikutip Kompascom, Kamis (7/8/2025).
Artinya, jika pencipta lagu atau musik telah meninggal dunia lebih dari 70 tahun lalu, maka hak ciptanya sudah kedaluwarsa. Musik ciptaannya secara otomatis masuk ke dalam domain publik dan bisa digunakan siapa saja tanpa perlu izin maupun pembayaran royalti.
Hal serupa juga disampaikan oleh Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS), Pujiyono Suwadi. Ia menegaskan bahwa hak cipta di Indonesia terbagi menjadi dua kategori, hak moral dan hak ekonomi.
Menurutnya, hak moral berkaitan dengan penghargaan atas pencipta karya, seperti menyebutkan nama pembuat lagu. Sementara hak ekonomi berkaitan dengan keuntungan finansial atas penggunaan karya tersebut.
“Perlindungan hak cipta (ekonomi) itu diberikan sampai (pencipta) meninggal tambah 70 tahun (kemudian),” ujar Pujiyono.
“Jadi misal penciptanya meninggal tahun ini, (hak cipta berlaku) sampai 70 tahun ke depan,” sambung Pujiyono.



