JATIMTIMES - Rencana revisi UU TNI direspons keras oleh kalangan aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Jombang. Kelompok nasionalis ini menuntut agar pemerintah membatalkan rencana revisi UU TNI yang dianggap melenceng dari semangat reformasi.
Ketua DPC GMNI Jombang Daffa Raihananta menilai agenda revisi UU TNI tidak memiliki urgensi transformasi TNI ke arah yang profesional. Justru akan melemahkan profesionalisme militer.
Menurutnya, revisi UU TNI tersebut berpotensi mencederai cita-cita reformasi dan berpotensi menghidupkan kembali Dwifungsi ABRI. Karena itu, DPC GMNI Jombang mengeluarkan pernyataan sikap menuntut pembatalan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI.
"Kami tidak hanya mengecam, tetapi dengan tegas menuntut pembatalan RUU TNI. Proses perencanaan yang tertutup dan substansi yang berpotensi mengembalikan dwifungsi ABRI merupakan pengkhianatan terhadap cita-cita reformasi 1998," ujarnya kepada JatimTimes, Kamis (20/03/2025).
Ditagaskan Daffa, pembahasan revisi UU TNI dianggap digelar secara misterius. Sebab, revisi UU TBI itu dibahas secara tertutup tanpa partisipasi masyarakat di hotel Fairmont, Jakarta Pusat pada 14-15 Maret 2025.
"Reformasi 1998 secara jelas menghendaki pemisahan TNI dari politik praktis dan penghapusan dwifungsi ABRI. RUU ini jelas-jelas mencederai cita-cita tersebut. GMNI menilai hal ini sebagai ancaman serius terhadap demokrasi dan supremasi sipil yang telah diperjuangkan dengan darah dan air mata rakyat Indonesia," kata Daffa.
Menurut analisis yang dilakukan Imparsial, lembaga pemantau independen sektor keamanan, terdapat setidaknya 15 pasal dalam draf RUU TNI yang berpotensi mengembalikan peran militer dalam urusan sipil. Pasal-pasal tersebut membuka celah bagi TNI untuk terlibat dalam urusan politik, ekonomi, dan pemerintahan yang seharusnya menjadi domain sipil.
Dikatakan Daffa, sepanjang sejarah Orde Baru, dwifungsi ABRI telah menjadi instrumen kekuasaan yang mengakibatkan berbagai pelanggaran HAM, represi politik, dan penekanan terhadap kebebasan sipil. Berdasarkan data yang dirilis oleh Kontras (Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), dwifungsi ABRI era Orde Baru bertanggung jawab atas setidaknya 18 kasus pelanggaran HAM berat yang hingga kini belum tuntas penyelesaiannya.
Menurut Daffa, Seharusnya militer fokus pada pertahanan negara dan tidak boleh masuk ke jabatan sipil dan birokrasi. Dengan revisi UU TNI, justru berpotensi mengalihkan fokus prajurit dari tugas utama pertahanan negara.
Atas hal itu, DPC GMNI Jombang mengajak seluruh kader, elemen mahasiswa dan masyarakat sipil lainnya untuk terus mengawal dan mendesak pembatalan RUU TNI.
"Kami mengajak seluruh komponen bangsa yang peduli pada masa depan demokrasi Indonesia untuk bersatu menolak RUU ini. Sejarah mencatat, ketika mahasiswa bersatu, perubahan terjadi," pungkasnya.(*)



